Ketum IDI Ungkap Sejumlah Anggota PDSI Menyatakan Tak Keluar dari IDI

Adib mengatakan sampai saat ini IDI masih berkomunikasi dengan anggota dan pengurus PDSI. Sejumlah anggota PDSI bahkan menyampaikan tidak keluar dari IDI.

Supriatin
Oleh Supriatin - Reporter
Ketum IDI Ungkap Sejumlah Anggota PDSI Menyatakan Tak Keluar dari IDI
Deklarasi Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI). ©2022 Merdeka.com

Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Adib Khumaidi menegaskan tidak pernah mengeluarkan anggota Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) dari IDI.

"Yang membuat statement terkait dengan bahwa anggota PDSI keluar dari IDI itu bukan kami. Tapi ketua PDSI sendiri," kata Adib dalam konferensi pers Hari Bakti Dokter Indonesia 114 yang disiarkan melalui YouTube PB Ikatan Dokter Indonesia, Kamis (19/5).

Adib mengatakan sampai saat ini IDI masih berkomunikasi dengan anggota dan pengurus PDSI. Sejumlah anggota PDSI bahkan menyampaikan tidak keluar dari IDI.

"Bahkan ada beberapa daerah yang mengklarifikasi bahwa berkomunikasi dengan teman-teman pengurus PDSI. Mereka pun sampaikan tidak seperti itu," jelasnya.

"Jadi mohon maaf, selama dia tidak secara tertulis mengundurkan diri sebagai anggota IDI, maka mereka tetap menjadi anggota IDI," sambung Adib.

Lulusan Fakultas Kedokteran (FK) Unair ini menuturkan selama anggota IDI tidak mengundurkan diri secara tertulis, maka dia masih berhak untuk mendapatkan pengawasan pelaksanaan etik kedokteran. Namun, jika anggota mengundurkan diri, maka IDI tak bisa menghalangi.

"Kita tidak bisa menghalangi juga kalau ada yang ingin mengundurkan diri. Jadi sampai sekarang belum ada (anggota PDSI mengundurkan diri dari IDI)," ucapnya.

PDSI mendeklarasikan diri di Hotel Borobudur Jakarta, pada Rabu (27/4). Ketua Umum Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) dr. Jajang Edi Priyatno mengatakan dengan adanya deklarasi tersebut, secara otomatis anggotanya keluar dari IDI.

"Pada dasarnya kita deklarasikan PDSI ini, seluruh anggota PDSI mau tidak mau secara otomatis keluar dari organisasi sebelah (IDI)," kata Jajang.

PDSI telah mendapat SK Kemenkumham No. AHU-003638.AH.01.07.2022 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia. Menurut Jajang, PDSI dibentuk untuk memenuhi hak warga negara Indonesia dalam berserikat dan berkumpul yang dijamin Pasal 28 UUD 1945 selaku konstitusi tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Hak kami ini telah dijawantahkan dalam SK Kemenkumham tersebut di atas," tegasnya.

Rekomendasi