Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan pelonggaran lepas masker saat salat berjemaah di masjid. Ketentuan itu berlaku hanya bagi jemaah yang sehat.
"Seiring dengan pelonggaran protokol kesehatan yang kembali ditetapkan pemerintah, maka pelaksanaan salat bagi masyarakat Muslim yang sehat sudah tidak memakai masker lagi," kata Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, dikutip merdeka.com dari mui.or.id, Rabu (18/5).
Asrorun mengatakan, seusai salat berjemaah, apabila berada di ruang publik perlu menyesuaikan.
Selain itu, kiai Niam mengimbau kepada pengurus masjid dan musala yang sebelumnya melipat karpet untuk mencegah penularan Covid-19, sekarang ini sudah bisa kembali untuk menggelar karpet dan sajadah untuk kenyamanan dan kehusyu'an beribadah.
Meski begitu, ia mengingatkan umat Islam agar tetap waspada untuk menjaga kesehatan.
"Jika ada indikasi kurang sehat, sebaiknya istirahat dan memeriksakan diri agar cepat memperoleh penanganan," jelasnya.
Ia mengingatkan bahwa mencegah lebih bagus dan sebagai wujud ikhtiar untuk terus menekan potensi peredaran Covid-19 sekecil apapun.
"Karena kita lihat bahwa wabah (Covid-19) belum sepenuhnya hilang, seperti kasus di Korea baru-baru ini," kata dia.