Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) mendorong revisi Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
Ketua Umum PDSI, Brigjen TNI (Purn) Jajang Edi Priyanto mengatakan, organisasinya tidak mendorong revisi seluruh materi UU tersebut. Melainkan hanya pada poin-poin tertentu, seperti reformasi pendidikan kedokteran.
"Pokoknya mendorong agar biaya sekolah Fakultas Kedokteran (FK) bisa terjangkau oleh masyarakat," kata Jajang kepada merdeka.com, Senin (16/5).
PDSI mendorong revisi UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran pertama kali saat bertemu Anggota Wantimpres Agung Laksono pada Jumat, 13 Mei 2022.
Pengurus PDSI yang hadir di antaranya Ketum Jajang Edi Priyatno, Waketum Deby Susanti Pada Vinski, dan Terawan Agus Putranto. Terawan telah resmi bergabung dengan PDSI dan akan dikukuhkan sebagai dewan pelindung pekan depan.
Kepada Agung Laksono, PDSI menyampaikan, telah memiliki kekuatan hukum berdasarkan izin yang diberikan oleh Kemenkum HAM pada April 2022. Mereka juga menyampaikan perhatian pada isu-isu kesehatan, khususnya profesi kedokteran.
Advertisement
PDSI mengatakan perlu adanya revisi aturan hukum kedokteran, antara lain mencakup tentang reformasi pendidikan kedokteran, mekanisme dokter Indonesia lulusan luar negeri, dan praktik dokter yang berstatus warga negara asing di Indonesia.
PDSI menyampaikan, saat ini perlu diadakan peninjauan ulang tentang mekanisme pendidikan kedokteran serta profesi dan izin praktik dokter guna memberikan kesempatan pemerataan layanan kesehatan yang lebih berkualitas.
Agung Laksono menyambut positif usulan PDSI dan menyatakan mendukung reformasi dunia kesehatan, termasuk di antaranya meninjau kembali UU Nomor 29 Tahun 2004 dan UU Nomor 20 Tahun 2013.
"Untuk kebaikan Indonesia, mungkin perlu ada peninjauan kembali terhadap UU tersebut dan PDSI dapat beraudiensi atau berkonsultasi dengan DPR RI," kata Agung Laksono.