Putus Mata Rantai Narkoba, 11 Bandar Dipindahkan ke Nusakambangan

Ke-11 narapidana yang berstatus bandar narkoba tersebut harus menjalani masa hukuman 5 sampai 17 tahun.

Dedi Rahmadi
Oleh Dedi Rahmadi - Reporter
Putus Mata Rantai Narkoba, 11 Bandar Dipindahkan ke Nusakambangan
Bandar Narkoba dipindah ke Nusakambangan. ©2022 Merdeka.com/Antara

Sebanyak 11 narapidana kasus narkoba dipindahkan dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Semarang ke Lapas Risiko Tinggi Karanganyar, Nusakambangan, Cilacap, Rabu dini hari.

Kepala Lapas Kelas 1 Semarang Tri Saptono, dalam siaran pers di Semarang, Rabu (11/5), mengatakan pemindahan tersebut sengaja dilakukan secara mendadak. Pemindahan ke-11 narapidana tersebut dilakukan dengan pengawalan ketat petugas lapas dan kepolisian.

Tri menjelaskan pemindahan narapidana berstatus bandar narkoba tersebut merupakan salah satu upaya untuk memutus rantai peredaran narkotika, khususnya di dalam lapas.

"Kami juga tidak main-main. Kami akan kirim bandar narkoba ke lapas dengan tingkat keamanan super maksimum," kata Tri.

Ke-11 narapidana yang berstatus bandar narkoba tersebut harus menjalani masa hukuman 5 sampai 17 tahun.

Pemindahan itu juga sebagai upaya meminimalkan gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas. Dia menegaskan Lapas Kelas 1 Semarang berkomitmen untuk memerangi peredaran narkoba.

Rekomendasi