Takbir Keliling Dilarang di Kota Kediri

Wahyudi mengatakan imbauan ini dibuat guna mewujudkan situasi kamtibmas Kota Kediri yang kondusif selama pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idulfitri 1 Syawal 1443 H/2022.

Imam Mubarok
Oleh Imam Mubarok - Reporter
Takbir Keliling Dilarang di Kota Kediri
Pawai Obor. ©2020 Liputan6.com/Herman Zakharia

Polres Kediri mengimbau masyarakat untuk tidak menggelar takbir keliling. Imbauan ini berdasarkan hasil Rakor Koordinasi Lintas Sektoral di Polres Kediri Kota, Sabtu (30/4).

Selain itu, imbauan ini juga menindaklanjuti surat Gubernur Jawa Timur tanggal 1 April 2022 Nomor: 451/6936/012.1/2022 perihal panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1443 H/ 2022 M.

“Rakor lintas sektoral dalam rangka pengamanan malam takbir, salat Idulfitri 1443 H. Hasilnya yakni mengimbau kepada masyarakat Kota Kediri untuk mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri 1443 H/ 2022 di masjid/musala atau rumah masing-masing,” kata Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi kepada wartawan.

Wahyudi mengatakan imbauan ini dibuat guna mewujudkan situasi kamtibmas Kota Kediri yang kondusif selama pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idulfitri 1 Syawal 1443 H/2022.

“Masjid adalah tempat yang lebih baik buat Takbiran dan melaksanakan Solat Idul Fitri,” pungkasnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kabag Ops Polres Kediri Kota, Ketua PCNU Kota Kediri, perwakilan Kodim 0809 Kediri, PD Muhmadiyah Kota Kediri, Subdenpom V/2-2 Kediri, DPD LDII Kota Kediri, Dishub Kota Kediri dan Satpol PP Kota Kediri.

Rekomendasi