Tembok benteng bekas Keraton Kartasura yang ada di Kampung Krapyak Lor, Kelurahan/Kecamatan Kartasura, Kabupaten, Sukoharjo, dirobohkan. Tembok bersejarah yang termasuk benda cagar budaya tersebut dijebol dengan menggunakan alat berat atau backhoe.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah warga mulai merobohkan tembok tebal yang terbuat dari bata merah tersebut sejak Kamis (21/4) kemarin. Tembok yang dijebol tersebut terletak di sisi barat bekas keraton sepanjang sekitar 3 meter.
Hingga Jumat (23/4) pagi aktivitas pengerukan dan perataan tanah dengan backhoe masih berlangsung. Pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo dan kepolisian yang mendapatkan laporan, langsung meminta perobohan tersebut dihentikan.
"Saya mendapat informasi itu kemarin sore dan langsung ke sini. Saya langsung menghubungi perangkat wilayah setempat," ujar Juru Pelihara, Fredo Candrakusuma saat ditemui di lokasi, Jumat (23/4).
Menurut Fredo, setelah datang perangkat desa, kecamatan, kabupaten dan kepolisian, kegiatan perobohan dan perataan tanah diminta dihentikan. Warga, lanjut dia, bermaksud membuat akses keluar masuk dan membuat bengkel.
Camat Kartasura, Joko Miranto mengatakan sejauh ini tidak ada izin yang masuk terkait perobohan benteng.
"Belum ada izin, rencana mau dibikin apa saya juga belum tahu. Untuk sementara kami menghentikan kegiatan sambil menunggu proses," tandasnya.
Advertisement
Ia meminta kepada warga jika menemukan benda yang diduga aneh atau diduga sebagai cagar budaya harus melaporkan. Sehingga tidak langsung dirusak, dikoordinasikan dulu.
"Ini cagar budaya kita rawat agar tidak rusak, tidak punah. Ini jadi pengalaman untuk kita, jangan sampai terjadi lagi. Kita juga akan mendesak dinas terkait untuk melestarikan ini, paling tidak perawatan atau ada tanda-tanda pemberitahuan," katanya.
Sementara itu Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo, Siti Laila mengatakan, status bangunan tembok keraton tersebut adalah cagar budaya. Meskipun masih dalam kajian Tim Ahli Cagar Budaya Sukoharjo. Namun perlakuannya sama dengan BCB yang dilindungi oleh UU Nomor 11 tentang Cagar Budaya.
"Adanya pembongkaran tembok bekas Keraton Kartasura ini jelas tidak dibenarkan dengan alasan apapun. Bangunan ini didaftarkan sebagai BCB, ini sedang dalam kajian oleh TACB," pungkas dia.
Keberadaan Keraton Kartasura tak bisa dilepaskan dari sejarah panjang Dinasti Mataram. Kartasura adalah bekas keraton dan ibu kota Kesultanan Mataram pada tahun 1680–1745, setelah Keraton Plered. Kartasura juga menjadi cikal bakal berdirinya Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat dan lahirnya Kota Solo.