Ketua DPR RI Puan Maharani mengapresiasi kepada seluruh anggota DPR RI yang berkomitmen menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna penutupan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/4).
"Saya atas nama Pimpinan memberikan apresiasi kepada seluruh Anggota DPR RI yang telah berkomitmen untuk bekerja optimal dalam menyelesaikan tugas-tugas konstitusionalnya yang dilakukan di masa sidang ini," ujar Puan.
Puan mengapresiasi akhirnya RUU TPKS bisa disahkan menjadi undang-undang setelah digagas satu dekade lalu. Ketua DPP PDIP ini menegaskan agar UU TPKS yang baru disahkan menjadi pedoman penegak hukum untuk menyelesaikan kasus kekerasan seksual.
"Semangat pembentukan Undang Undang TPKS, selain memenuhi kebutuhan hukum nasional juga untuk memberikan pelindungan bagi korban serta pemenuhan hak-hak korban secara tepat, cepat dan komprehensif,"
"Kehadiran Undang Undang ini agar menjadi pedoman bagi aparat dalam menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual," lanjut Puan.
Selain menyelesaikan RUU TPKS, DPR juga telah mengambil keputusan terhadap tiga RUU untuk menjadi inisiatif. Tiga RUU tersebut terkait pemekaran provinsi di Papua.
DPR juga membahas sejumlah RUU pada tingkat I. Yaitu RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP), RUU Penanggulangan Bencana, RUU Aparatur Sipil Negara, RUU Hukum Acara Perdata, RUU Praktik Psikologi, revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan RUU Landas Kontinen.
"DPR RI berkomitmen untuk selalu dapat menghasilkan Produk legislasi yang memiliki landasan sosiologis yang kuat, memberikan manfaat bagi sebesar-besarnya untuk memajukan kesejahteraan rakyat serta produk legislasi yang dapat mengatur percepatan mencapai kemajuan Indonesia," kata Puan.