Sah, Biaya Naik Haji 2022 Ditetapkan RpRp39,8 Juta per Jemaah

Sah, Biaya Naik Haji 2022 Ditetapkan RpRp39,8 Juta per Jemaah. Pemerintah melalui Kementerian Agama dan DPR RI menyepakati biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2022 sebesar Rp39,8 juta per jemaah. Angka ini lebih tinggi dari tahun 2020 yang ditetapkan sebesar Rp35 juta.

Nanda Farikh Ibrahim
Sah, Biaya Naik Haji 2022 Ditetapkan RpRp39,8 Juta per Jemaah
Ketua Komisi VIII Yandri Susanto (tengah) dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) bersalaman setelah menandatangani dokumen keputusan pengesahan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Gedung MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (13/4). Pemerintah melalui Kementerian Agama dan DPR RI menyepakati biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2022 sebesar Rp39,8 juta per jemaah. ©Liputan6.com/Angga Yuniar
Rekomendasi