4 Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Palembang Dituntut 4,5 dan 5 Tahun Penjara

Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang memasuki tahap penuntutan. Jaksa menuntut dua terdakwa dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan dua lainnya 5 tahun penjara.

Irwanto
Oleh Irwanto - Reporter
4 Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Palembang Dituntut 4,5 dan 5 Tahun Penjara
Sidang perkara korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya. ©2021 Merdeka.com/Irwanto

Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang memasuki tahap penuntutan. Jaksa menuntut dua terdakwa dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan dua lainnya 5 tahun penjara.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Rabu (13/4).

Para terdakwa yang dituntut dengan hukuman 5 tahun penjara yakni Ahmad Najib mantan Asisten Kesra Setda Sumsel sekaligus Sekretaris Panitia Pembangunan dan Laonma PL Tobing mantan Kepala BPKAD Sumsel.

Sementara Agustinus Antoni yang menjabat Kabid Anggaran BPKAD Sumsel sekaligus Sekretaris Tim Anggaran Pemprov Sumsel dan Loka Sangganegara selaku tim leader pengawas PT Indah Karya dituntut selama 4 tahun 6 bulan (4,5 tahun) penjara.

"Keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Mereka melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," ungkap JPU.

Denda Rp750 Juta

Selain itu, JPU menuntut masing-masing terdakwa membayar denda Rp750 juta dengan ketentuan tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan kurungan.

Jaksa menilai keempat terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, terlebih anggarannya berasal dari pembangunan tempat ibadah. Yang meringankan, para terdakwa dianggap berlaku baik dan sopan selama sidang.

Setelah mendengarkan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Yoserizal menunda sidang pekan depan untuk tahapan pembacaan nota pembelaan (pleidoi). Terdakwa akan memberikan pembelaan secara tertulis dan lisan.

Libatkan Alex Noerdin

Diketahui, awal tahun ini penyidik menetapkan sejumlah tersangka korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang, yakni Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya periode 2015-2018 Eddy Hermanto, Divisi Lelang Pembangunan Syarifudin, serta dua orang pihak ketiga Yudi Arminto dan Dwi Kridayani.

Kemudian, penyidik menetapkan dua tersangka lain, yakni mantan Sekda Sumsel, Mukti Sulaiman, dan mantan Kabiro Kesejahteraan Rakyat Setda Sumsel, Ahmad Nasuhi.

Kejati Sumsel juga menetapkan tiga tersangka baru, yakni mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin; mantan Kepala BPKAS Sumsel, Laonma PL Tobing; dan Mudai Madang selaku Bendahara Pembangunan.

Rekomendasi