Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Mafia Pelabuhan Tanjung Emas Kawasan Berikat

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, MRP selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang dan juga selaku Penyidik PPNS Bea Cukai.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Mafia Pelabuhan Tanjung Emas Kawasan Berikat
Salah Satu Tersangka Kasus Mafia Pelabuhan Tanjung Emas Kawasan Berikat. ©2022 Merdeka.com

Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat pada Pelabuhan Tanjung Emas Tahun 2016-Tahun 2017. Ketiganya itu yakni atas nama inisial MRP, IP dan H.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, MRP selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang dan juga selaku Penyidik PPNS Bea Cukai.

Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-12/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 02 Maret 2022 jo. Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-14/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 7 April 2022.

"IP selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-18/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 07 April 2022 jo. Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-15/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 7 April 2022," kata Ketut dalam keterangannya, Kamis (7/4).

"H selaku Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-19/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 07 April 2022 jo. Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-16/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 7 April 2022," sambungnya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sejak 7-26 April 2022.

Ia menjelaskan, untuk peran IP dalam kasus ini yakni bersama-sama dengan MRP telah membantu kelengkapan dokumen-dokumen di BC dan mengamankan kegiatan importasi, pengurusan dokumen, subkontrak dan pengeluaran barang dari Kawasan Berikat PT Hyoupseung Garment Indonesia.

"Sedangkan Tersangka H selaku Kepala Seksi Intelijen Kanwil BC Jawa Tengah yang menerima penyerahan uang tunai di Padang Golf Chandi Semarang dari PT Hyoupseung Garment Indonesia sebesar Rp2 miliar," ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, ketiganya itu dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Subsidiair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebelum dilakukan penahanan, 3 orang tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19," tutup Ketut.

Rekomendasi