Seorang pedagang, EV alias YS (46) ditangkap polisi karena menjual dan mengedarkan kikil mengandung formalin. Petugas menyita 100 kilogram kikil dari rumah wanita itu.
Pelaku diamankan Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Lubuklinggau, Sumatera Selatan, di rumahnya di Kecamatan Lubuklinggau Utara II, belum lama ini.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas pelaku. Petugas juga menemukan kikil berformalin di sejumlah pasar tradisional menjelang Ramadan.
Advertisement
Pernah Dihukum dalam Kasus Serupa
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi mengungkapkan, sebelum melakukan penggeledahan dan penangkapan, pihaknya melakukan penyelidikan, pemeriksaan sampel di BPOM. Hasilnya, kikil yang dijual pelaku mengandung formalin.
Tersangka diketahui residivis dalam kasus yang sama pada 2 tahun lalu dan dipenjara selama 8 bulan. "Tersangka seorang residivis, dia kembali mengulangi perbuatannya dengan menjual kikil dicampur formalin," ungkap Harissandi, Selasa (5/4).
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mendapatkan kikil tak layak konsumsi lalu dicampur menggunakan formalin sehingga tahan lama dan tidak bau. Dalam sehari dia mampu menjual 50 kg kikil yang disebar di pasar-pasar tradisional.
"Tersangka menjual kikil formalin Rp24 ribu per kilo. Pemesan cukup banyak, sehari bisa habis 50 kg," ujarnya.
Advertisement
Terancam 5 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 136 huruf b Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Dia terancam hukuman lima tahun penjara.
Barang bukti disita dari tersangka berupa 100 kg kikil, 50 kg tetelan, dan cairan formalin di dalam botol mineral.
"Kami imbau warga lebih waspada dengan pangan basah yang dijual di pasaran. Jika menemukan mi kuning, tahu, kikil, atau lainnya yang tidak dihinggapi lalat patut dicurigai, lebih baik jangan dibeli," imbaunya.