Dua terdakwa, Nanang Fahrizal Maulana (NFM) dan Faizal Pujut Juliono (FPJ), terbukti bersalah karena melakukan kelalaian sehingga seorang peserta Pelatihan Dasar (Diklatsar)Resimen Mahasiswa (Menwa) UNS tewas. Mereka masing-masing dihukum 2 tahun penjara.
Sidang putusan berlangsung di PN Surakarta, Senin (4/4), dipimpin langsung Ketua PN Surakarta Suprapti. Sidang yang berlangsung kurang lebih satu jam itu dihadiri kedua terdakwa secara daring. Sementara sejumlah anggota keluarga korban tampak hadir di ruangan bersama kuasa hukum.
Majelis hakim secara rinci membacakan pertimbangan-pertimbangan sebelum menjatuhkan vonis. Salah satu pertimbangan yang memberatkan, kedua terdakwa melakukan kelalaian sebagai penanggung jawab kegiatan sehingga menyebabkan seseorang meninggal dunia dan status korban yang merupakan anak tunggal. Sementara yang meringankan, kedua tersangka masih berusia muda dan masih bisa mengubah perilaku.
Kedua terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. "Dari fakta kami tidak sepakat dengan JPU karena ada kelalaian," kata salah satu anggota Majelis Hakim Lucius Sunarno.
Advertisement
Lebih Rendah dari Tuntutan
Vonis majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 7 tahun penjara. JPU mendakwa keduanya dengan Pasal 351 KUHP yakni melakukan kekerasan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Hukuman 2 tahun penjara terhadap terdakwa masih dikurangi masa kurungan yang sudah dijalani keduanya selama menjalani proses hukum. Dengan vonis tersebut, kedua tersangka hanya akan menjalani sisa hukumannya selama sekitar 1,5 tahun. Keduanya sudah berada di dalam jeruji besi kepolisian dan kejaksaan sejak ditangkap Polresta Surakarta pada 5 November 2021.
Majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada JPU maupun terdakwa untuk menentukan sikap atas putusan itu. Mereka bisa menerima atau mengajukan banding.