Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Buleleng, Bali, mencatat ada sebanyak 220 vial atau 2.200 dosis vaksin Covid-19 di Buleleng yang telah melewati masa tenggang atau kadaluwarsa.
Kepala Diskes Buleleng, dr Sucipto mengatakan bahwa vaksin tersebut adalah limpahan dari daerah lain di Indonesia.
"Kita, kebagian di masing-masing kabupaten dan didistribusikan. Kita memang tidak bisa menghabiskan sisanya cuman 220 vial jadi ada 2.200 dosis kadaluarsa," kata Sucipto, saat dihubungi Senin (4/4).
Ia menyebutkan, bahwa vaksin yang kadaluarsa itu berjenis AstraZeneca (AZ). Vaksin jenis ini telah melewati masa tenggang sejak 31 Maret 2022.
"Cuma Astra Zeneca, dan itu limpahan dari daerah lain sebenarnya, dari Aceh dan (dari daerah lainnya). Karena dianggap Bali vaksinasinya termasuk bagus dilimpahkan di sini. Diharapkan bisa dihabiskan di sini," imbuhnya.
Sementara, untuk vaksin yang kadaluarsa itu masih disimpan dan nantinya untuk pemusnahan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinkes Provinsi Bali.
"Kita simpan dan nanti kita pertanggungjawaban kan. Karena ke depannya akan diperiksa kenapa expiration dan segala macamnya," ujarnya.
"Kita, menunggu regulasinya seperti apa dan kita koordinasi dengan provinsi dulu. Disimpan dulu, setelah dilakukan pemeriksaan kemudian hasilnya bagaimana, nanti keputusan di sana," ujarnya.
Sebelumnya Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, bahwa di Bali tidak ada vaksin yang kadaluarsa dan semuanya telah habis terpakai sebelum kadaluarsa. "Sudah habis, sebelum 31 Maret, sudah habis, sudah tidak ada," ujar Koster, Jumat (1/4) lalu.