Penjelasan IDI Pentingnya Rekomendasi Organisasi Profesi buat Dokter Buka Praktik

Dia menjelaskan, rekomendasi IDI untuk memastikan bahwa sebelum dokter mendapatkan izin praktik dan memperpanjang surat tanda registrasi, dokter harus memverifikasi dahulu keilmuannya. Apakah sudah diperbaharui atau belum.

Muhammad Genantan Saputra
Penjelasan IDI Pentingnya Rekomendasi Organisasi Profesi buat Dokter Buka Praktik
Ilustrasi dokter. ©Shutterstock.com/Dan Kosmayer

Pemerintah berencana mengambil alih izin praktik kedokteran dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Rencana itu mencuat di tengah masalah pemecatan mantan Menkes Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI.

Juru bicara Pengurus Besar (PB) IDI untuk Sosialisasi Hasil Muktamar dr. Beni Satria buka suara terkait persoalan itu. Menurutnya, rekomendasi izin praktik kedokteran dari IDI sangat penting.

Menurutnya, fungsi IDI adalah pembinaan etik kedokteran. Fungsi itu merupakan amanah undang-undang Praktik Kedokteran dalam pasal 37 dan pasal 38.

"Mengapa izin praktik ini diperlukan? Pertama apalah masyarakat harus dilayani oleh dokter dokter bermasalah? Apakah teman teman nanti siap bahwa ada dokter dan ternyata dia bukan dokter," ujar Beni.

Dia menjelaskan, rekomendasi IDI untuk memastikan bahwa sebelum dokter mendapatkan izin praktik dan memperpanjang surat tanda registrasi, dokter harus memverifikasi dahulu keilmuannya. Apakah sudah diperbaharui atau belum.

"Sehingga proses administrasi ini menjadi tanggung jawab idi jika ada dokter yang berpraktik ternyata bukan dokter tapi dikeluarkan rekomendasi tentu ini kesalahan IDI," ujarnya.

Menurutnya, bila rekomendasi IDI dihilangkan, maka IDI khawatir dengan perlindungan dan keselamatan pasien terhadap praktik praktik kedokteran yang tidak akan terkontrol. "Ini yang harus dipertimbangkan pemerintah," ucap Beni.

Selain itu, jika rekomendasi izin praktik dokter IDI dihapus, maka fungsi Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) akan lebih sulit. KKI merupakan suatu badan otonom, mandiri, non struktural dan bersifat independen, yang bertanggung jawab kepada Presiden RI.

Beni menerangkan, bila membaca pasal 8 tentang fungsi KKI di UU Praktik Kedokteran 29 tahun 2004, KKI melakukan pembinaan terhadap dokter melalui pelaksanaan etika profesi yang ditetapkan ikatan organisasi profesi dalam hal ini IDI.

"Tentu sinkronisasi ini yang kita harapkan berjalan sesuai normanya, IDI dengan penegakan dan pembinaan etik termasuk pembelaan kalau memang dokter tidak bersalah atau ada bukti menyatakan dia tidak bersalah dan pemerintah melalui KKI bisa melakukan pencatatan dan memiliki data otentik apakah yang melakukan praktik kedokteran itu dokter atau tidak," tuturnya.

"Ini harapan kita agar seriusnya ini berdiri di atas kepentingan pasien, bukan kepentingan organisasi IDI, bukan untuk kepentingan oknum lain yang mungkin dia bukan dokter, ini kekhawatiran kami," sambungnya.

Beni mempersilakan saja jika pemerintah ingin merevisi UU Praktik Kedokteran atau menghapus rekomendasi IDI untuk praktik dokter. Tetapi dia mempertanyakan siapakah badan yang memverifikasi dokter yang ingin buka praktik.

"Silakan pemerintah mau menghapus mau merevisi atau mencabut undang-undang baru tapi dengan menghapus rekomendasi ini siapa yang akan nanti memverikasi silakan, kecuali nanti pemerintah punya badan itu," ujarnya

Menurutnya, etik adalah hukum tertinggi di dalam praktik kedokteran. Bukan sekedar memiliki ijazah. Dia bilang, masih terdapat dokter-dokter yang kaidah etiknya buruk.

"Contohnya apa, menarik biaya tidak wajar, kemudian apalagi memuji diri sendiri pasien itu sembuh karena saya, saya doktenya, ini yang dilarang kode etik," ujarnya.

Dia menjelaskan, rekomendasi IDI tidak hanya verifikasi, namun seorang dokter untuk mendapatkan rekomendasi harus melampirkan ijazah, daftar nilai, pas photo, KTP dan lain lain. Ditambah surat dari majelis etik bahwa yang bersangkutan tidak pernah melakukan perbuatan pidana dan tak pernah melanggar etik.

"Bayangkan kalau dokter yang berpraktik kedokteran, ternyata mohon maaf dokter dokter yang melanggar atau yang mempunyai perilaku tidak baik, apalah cabul, apakah mempunyai etika yang tidak baik," kata Beni.

"Karena IDI tidak dilibatkan dalam hal rekomendasi, jangan nanti praktik ini dikembalikan ke IDI untuk melakukan pembinaan, ini yang kita tidak harapkan," katanya.

Pemerintah akan Ambilalih Izin Praktik Kedokteran

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menuturkan, pemerintah ingin mengambilalih izin praktik kedokteran dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Yasonna mengusulkan hal itu karena melihat masalah pemecatan mantan Menkes Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI.

"Jadi saya kan mengatakan pasca keputusan IDI itu saya kira perlulah izin praktik itu menjadi domain negara saja ketimbang dikasih kepada satu organisasi profesi," ujar Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/3).

Yasonna mengaku mendapatkan saran dari banyak pihak perlu melakukan revisi pemberian izin praktik. Ia mengusulkan UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran dikaji kembali untuk direvisi.

"Saran kami dan masukan dari banyak pihak saya kira revisi ini perlu, UU praktik Kedokteran, UU Pendidikan Kedokteran kami akan review lagi untuk kita satukan supaya nanti lebih baik penataannya," ujar politikus PDIP ini.

Rekomendasi