Gandeng Kominfo, Bareskrim Blokir Akun Youtube Pendeta Saifuddin Ibrahim

Adapun pada kasus ini, Saifuddin diduga melanggar Pasal melanggar Pasal 45A Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Gandeng Kominfo, Bareskrim Blokir Akun Youtube Pendeta Saifuddin Ibrahim
Pendeta Saifuddin Ibrahim. ©Youtube/Saifuddin Ibrahim

Bareskrim Polri menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan pemblokiran terhadap akun youtube milik tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA Saifuddin Ibrahim.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Kominfo untuk dilakukan pemblokiran terhadap akun tersebut," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/4).

Rencana pemblokiran itu dilakukan lantaran Saifuddin yang disebut sebagai pendeta masih aktif membuat konten dalam akunnya di YouTube. Namun, polisi enggan tergesa-gesa. Sebab, akun tersebut dijadikan barang bukti kelengkapan proses penyidikan kasus itu.

"Sedang berproses, tetapi tidak bisa langsung dihapus karena untuk kepentingan penyidikan," kata Gatot.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri telah menetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka. Diketahui, ia telah meminta 300 ayat Alquran untuk dihapus.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, penetapan tersangka terhadap Saifuddin sudah dilakukan oleh penyidik dua hari yang lalu.

"Ya, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dit Siber Bareskrim," kata Dedi saat dihubungi, Rabu (30/3).

Adapun pada kasus ini, Saifuddin diduga melanggar Pasal melanggar Pasal 45A Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Rekomendasi