Aksi Aliansi Rakyat Gugat Pemindahan Ibu Kota Negara di Mahkamah Konstitusi

Aksi Aliansi Rakyat Gugat Pemindahan Ibu Kota Negara di Mahkamah Konstitusi. Pembahasan serba kilat itu membuat UU IKN dianggap mengabaikan pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan rakyat, termasuk akademisi dan warga di lokasi IKN yang akan terdampak langsung mega proyek tersebut.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Editor
Aksi Aliansi Rakyat Gugat Pemindahan Ibu Kota Negara di Mahkamah Konstitusi
Sejumlah masyarakat sipil mengatasnamakan diri Aliansi Rakyat Gugat Pemindahan Ibu Kota Negara (Argumen) mengajukan uji formil Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi hari ini, Jumat (1/4/2022). Pembahasan serba kilat itu membuat UU IKN dianggap mengabaikan pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan rakyat, termasuk akademisi dan warga di lokasi IKN yang akan terdampak langsung mega proyek tersebut. ©2022 Liputan6.com/Faizal Fanani
Rekomendasi