Dua pengamen topeng monyet diamankan tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Kepolisian, Dinas Kesehatan dan Satpol PP Tasikmalaya, Rabu (30/3). Mereka terancam hukuman 4 bulan penjara karena menganiaya hewan.
"Berdasarkan Pasal 302 ayat (1) KUHP tentang kesejahteraan dan penganiayaan hewan, pelaku dikenakan pidana hukuman maksim 4 bulan penjara dan denda Rp 5.500," kata Plh Seksi VI Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat cabang Tasikmalaya Tatan Rustandi, Kamis (31/3).
Dia memaparkan pengamen topeng monyet yang terjaring akan direhabilitasi Dinas Sosial . Kondisi kesehatan mereka akan dicek sebelum diproses lebih lanjut. "Untuk satwanya (monyet) akan direhabilitasi oleh (JSI Jaringan Satwa Indonesia) dan kita cek kesehatannya," jelasnya.
Advertisement
Berpotensi Tularkan Penyakit
Sementara itu, Koordinator Indonesia Bebas Topeng Monyet Suwarno mengatakan, selaku perwakilan JSI, pihaknya mendukung penertiban topeng monyet. "Selain penganiayaan hewan, juga melanggar Perda Jawa Barat dan Surat Edaran Gubernur tahun 2018 yang ditujukan kepada bupati dan wali kota bahwa pengamen monyet ini dilarang," katanya.
Selain konteks penyiksaannya, monyet juga berpotensi menjadi sarana penularan penyakit. Dari sejumlah kasus yang sudah ditangani, 20 persen hewan yang digunakan itu ternyata menderita tuberculosis.
Dengan penindakan kepada para pengamen, ia berharap ada efek jera, sehingga mereka tidak mengulangi perbuatannya, baik penyiksaan berupa melatih monyet sejak kecil untuk dijadikan alat mengamen atau hal lainnya.
"Mereka biasanya mendapat monyet ini dari online yang monyetnya diambil dari kawasan konservasi atau hutan produksi," ucapnya.