Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempelajari vonis 3 tahun 6 bulan terhadap mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terkait kasus suap terhadap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju yang sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht. Petikan putusan dipelajari lembaga antirasuah untuk menjerat Azis sebagai penerima suap dalam kasus dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah (Lamteng) tahun anggaran 2017.
"Adapun Kemudian putusan mengenai Azis Syamsuddin di perkara sebelumnya di Jakarta Pusat yang telah berkekuatan hukum, tentu ini menjadi dasar nantinya di dalam penambahan informasi dan data dalam proses penyelidikan yang dilakukan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (30/3).
Ali memastikan penyelidikan kasus DAK Lampung Tengah masih berjalan. Ali menyebut tim penyidik masih mencari minimal dua alat bukti untuk menjerat Azis.
"Proses penyelidikan itu tentu kan mencari peristiwa pidana, apakah kemudian ada peristiwa pidana dan kemudian itu pidana korupsi menjadi kewenangan KPK, maka tentu akan diteruskan atau ditingkatkan pada proses berikutnya dalam proses penyidikan," kata Ali.
Advertisement
Keterlibatan Azis di Kasus Suap DAK Lampung Tengah
Keterlibatan Azis dalam suap DAK Lampung Tengah sempat terungkap di persidangan. Dalam sidang, dua saksi yaitu Taufik Rahman dan Aan Riyanto menyampaikan pihaknya memberi uang pada Azis melalui politikus muda Golkar Aliza Gunado dan Edy Sujarwo senilai total Rp2,085 miliar.
Taufik adalah mantan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, dan Aan adalah mantan Kepala Seksi Dinas Bina Marga Lampung Tengah. Suap diduga berkaitan dengan pengurusan DAK Lamteng. Saat terjadi proses suap, Azis merupakan ketua badan anggaran DPR RI.
Namun saat Azis mengetahui KPK tengah menyelidiki kasus ini, dirinya dan Aliza Gunado menyuap penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju untuk menghentikan penyelidikan.
Advertisement
Azis Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara Terkait Kasus Suap Eks Penyidik KPK
Azis divonis 3 tahun 6 bulan penjara denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor atas penyuapan tersebut. Vonis dijatuhkan pada Kamis, 17 Februari 2022.
Azis dinilai terbukti menyuap mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu.
Selain itu, Azis dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok.
Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com