Sosialisasi ETLE di Ruas Tol Hingga 31 Maret, Mulai Penindakan 1 April 2022

Tulisan sosialisasi Etle itu disebutnya akan berlaku hingga 31 Maret 2022 mendatang, sehingga artinya nantinya tulisan itu sudah tidak ada pada surat teguran tersebut mulai 1 April 2022.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Sosialisasi ETLE di Ruas Tol Hingga 31 Maret, Mulai Penindakan 1 April 2022
Kamera Tilang Elektronik ETLE. ©2019 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Direktorat Lalu Lintas (Dit Lantas) Polda Metro Jaya akan menindak kendaraan yang melebihi batas kecepatan maksimum dan batas muatan kendaraan di sejumlah ruas jalan tol. Nantinya, kendaraan yang terekam kamera tilang elektronik (ETLE) tersebut akan diberikan atau dikirimkan surat pelanggaran oleh petugas ke alamat kendaraan itu.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, untuk mereka yang melanggar akan dikirimkan surat teguran terlebih dahulu sebelum diterapkannya kebijakan tersebut pada 1 April 2022 mendatang.

"Kita laksanakan sosialisasi mulai dari tanggal 1 sampai 31 Maret dan nanti akan dilakukan penindakan secara full pada 1 April 2022," kata Sambodo kepada wartawan, Selasa (29/3).

"Dari tanggal 1 sampai tanggal 31 surat tilang atau surat konfirmasi itu tetap dikirimkan ke rumah-rumah masing-masing pelanggar, tetapi masih ada tulisannya sosialisasi Etle. Artinya kita hanya sosialisasi saja sifatnya teguran, tapi nanti setelah tanggal 1 April, tulisan sosialisasi ETLE itu akan hilang," sambungnya.

Tulisan sosialisasi Etle itu disebutnya akan berlaku hingga 31 Maret 2022 mendatang, sehingga artinya nantinya tulisan itu sudah tidak ada pada surat teguran tersebut mulai 1 April 2022.

"Nanti para pelanggar wajib melaksanakan kewajibannya sebagaimana prosedur Etle yang sudah berlaku selama ini, dan apabila tidak melakukan pembayaran denda maka akan dilaksanakan blokir terhadap kendaraan," tegasnya.

Terdeteksi ETLE Nasional

Sambodo menyebut, kamera ETLE itu berlaku terhadap semua kendaraan wilayah apapun. Karena, memang Etle ini sendiri sudah terkoneksi dengan Polda lain selain Polda Metro Jaya.

"Ini sudah terintegrasi dengan sistem etle nasional. Surat konfirmasi bisa kami kirim melalui Polda setempat, lalu dikirimkan ke alamat. Kami sudah terintegrasi dengan data base nasional dan sistem yang terintegrasi dengan Etle Nasional Presisi," jelasnya.

"14 Polda di tahap kedua, tahap pertama 12 Polda, sehingga saat ini sudah 26 Polda tergabung dalam ETLE Nasional Presisi," katanya.

Rekomendasi