Berkas Lengkap, Pelaku Pembunuhan Ibu & Anak di Kupang Segera Disidangkan

Sementara itu kuasa hukum keluarga Astrid dan Lael, Adithya Nasution kepada merdeka.com meyakini apa yang dilengkapi oleh penyidik merupakan penyempurnaan dalam pemenuhan petunjuk yang diminta oleh JPU.

Ananias Petrus
Oleh Ananias Petrus - Reporter
Berkas Lengkap, Pelaku Pembunuhan Ibu & Anak di Kupang Segera Disidangkan
Ilustrasi garis polisi. ©2013 Merdeka.com

Berkas perkara pembunuhan ibu dan bayi (Astrid Manafe-Lael Maccabe) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dinyatakan lengkap atau P-21.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Rishian Krisna mengatakan, penyidik Direktorat Reskrim Polda NTT telah mendapat surat pemberitahuan dari Jaksa Kejaksaan Tinggi NTT.

"Penyidik telah menerima surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama Randy Suhardy Badjineh dinyatakan sudah lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," jelas Krisna, Jumat (25/3).

Sementara itu kuasa hukum keluarga Astrid dan Lael, Adithya Nasution kepada merdeka.com meyakini apa yang dilengkapi oleh penyidik merupakan penyempurnaan dalam pemenuhan petunjuk yang diminta oleh JPU.

"Barusan dikonfirmasi terkait P21 terhadap kasus yang menyangkut pembunuhan Astrid dan Lael, kami optimis hal ini adalah bukti kinerja luar biasa dari penyidik untuk memenuhi seluruh petunjuk yang JPU mintakan," ujarnya, Jumat (25/3).

Adithya pun mempercayakan kasus pembunuhan tersebut kepada JPU, yang diyakini bisa mendakwa dan menuntut pelaku secara maksimal, agar terciptanya keadilan bagi keluarga korban.

"Jadi kedepan tentu tidak ada lagi keraguan dari JPU, karena semua petunjuk sudah dilengkapi. Artinya saat ini pemenuhan unsur yang selama ini didalami oleh penyidik telah membuat jaksa memiliki keyakinan menuntut secara maksimal," ungkap Adithya.

Dia mengatakan, segala kemungkinan masih terbuka lebar dalam perkara ini, sehingga P21 ini diharapkan menjadi pintu untuk membuka dan menguji fakta, serta bukti lain yang bisa menunjukkan apakah Randy Badjideh yang melakukan sendiri atau ada keterlibatan orang yang lain.

"Semoga masyarakat tetap mengawal kasus ini dengan bijaksana dan saat ini dukung JPU agar bisa secara maksimal membuktikan dihadapan Yang Mulia Majelis Hakim nantinya," tutup Adithya.

Rekomendasi