Sat Resnarkoba Polres Bengkulu menangkap seorang pemuda berinisial TDA (23). Warga Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu itu ditangkap, lantaran telah menjadi kurir narkoba jenis sabu.
Kasie Humas Polres Bengkulu AKP Sugiharto mengatakan, penangkapan terhadap TDA dilakukan pada Senin (21/3) sekira pukul 16.30 Wib, yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Edi Hermanto Purba dan didampingi KBO Sat Resnarkoba IPDA Hengki.
"Tersangka kami tangkap di Jalan KH Ahmad Dahlan Kelurahan Kebun Ros, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu," kata Sugiharto dalam keterangannya, Jumat (25/3).
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap TDA berawal saat polisi mendapatkan informasi adanya terduga pelaku penyalahgunaan narkoba yang telah meletakkan barang haram itu di seputaran Kebun Ros.
"Kemudian, dilakukan penyelidikan dan diketahui identitas tersangka," jelasnya.
Mendapatkan informasi dan identitas TDA, kemudian personel Sat Resnarkoba mencari keberadaan pemuda tersebut dan dilakukanlah penangkapan. Setelah ditangkap, petugas langsung melakukan interogasi dan diketahui masih ada sabu yang disimpan di rumahnya.
"Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 9 paket besar narkotika di dalam tas warna hitam yang disimpan di dalam pipa saluran air di samping rumah pelaku," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan terduga pelaku, sabu tersebut merupakan milik seorang narapidana yang berada di Lapas Bentiring, Bengkulu.
"Dari tersangka, kami sita barang bukti berupa 9 paket besar narkotika jenis sabu, 1 buah tas hitam, 1 unit handphone Oppo A 31 S warna biru dengan simcard Tri dengan nomor 08992099465, serta 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam," tutupnya.