Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra, ke Pekanbaru. Andi menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi suap pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit PT Adimulia Agrolestari.
Politisi Partai Golkar itu dipindahkan dari Rutan KPK di Jakarta ke Rutan Kelas I Pekanbaru. Pemindahan terdakwa dilakukan pada Rabu (23/3) kemarin.
"Tim Jaksa telah selesai melaksanakan penetapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru untuk memindahkan dan menitipkan tempat penahanan terdakwa Andi Putra dari Rutan KPK ke Rutan Kelas I Pekanbaru," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (24/3).
Ali mengatakan, pemindahan Andi Putra dilakukan dengan pengamanan ketat dari Tim Jaksa KPK. Selain itu, penerapan protokol kesehatan juga tetap dilakukan secara ketat.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Pekanbaru, M Lukman, saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa pihaknya sudah menerima pemindahan terdakwa ke Rutan Pekanbaru.
"Iya, kemarin sudah dipindahkan ke Rutan," kata Lukman.
Lukman memastikan tidak ada perilaku Khusus terhadap terdakwa. Dia menyebutkan bahwa terdakwa juga tetap menjalani isolasi selama 14 hari, seperti tahanan-tahanan yang lain.
"Tidak ada perlakuan khusus. Kemarin pemindahan tahanan juga dilengkapi dengan surat swab antigen dengan hasil negatif. Kita juga melakukan pengecekan kesehatannya, dan yang bersangkutan sehat. Kemudian kita tempatkan di kamar isolasi. Tetap kita lakukan isolasi selama 14 hari, sama seperti tahanan yang lain," jelasnya.
Diketahui, Andi Putra merupakan terdakwa kasus suap perpanjangan izin HGU perkebunan sawit. Dalam sidang pembacaan dakwaan, dia didakwa telah menerima Rp500 juta total Rp1,5 miliar kesepakatannya dengan General Manager PT AA, Sudarso, untuk perpanjangan izin HGU. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses persidangan.