Polda Metro Jaya menetapkan DJ Chantal Dewi sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Chantal Dewi berhasil diamankan pada Rabu (16/3) kemarin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan kronologi penangkapan Chantal berada di dua tempat kejadian perkara atau TKP. Pada TKP pertama, Chantal dibekuk di lobby apartemennya, kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada 16 Maret 2022 pukul 23.45 WIB.
"Ada dua TKP dalam rangka pengungkapan pertama, TKP 1 itu hari Rabu, 16 Maret 2022 pukul 23.45 WIB. Di Apartemen Hampton's Park, lobby C, Terongong Raya, Cilandak, Jak Selatan," ujar Zulpan saat rilis di Polda Metro Jaya, Kamis (17/3).
Dari hasil pengembangan, Subdit 3 Dit Reserse Narkotika Polda Metro Jaya membekuk 3 orang teman Chantal Dewi pada Kamis, 17 Maret 2022 pukul 00.30 WIB. Ketiga orang itu dibekuk di kawasan Komplek PTP Duren Sawit Blok P 5 Rt 12, Duren Sawit, Jakarta Timur.
"TKP 2 pada hari Kamis 17 Maret 2022. Pukul 00.30 WIB di Komplek PTP Duren Sawit Blok P 5 Rt 12, Duren Sawit, Jakarta Timur," lanjut Zulpan.
Dari kasus ini, keempat terduga pelaku langsung dilakukan tes urine. Hasilnya menyatakan Chantal Dewi dan tiga orang temannya positif menggunakan sabu.
Advertisement
Chantal Dewi dan 3 orang temannya kemudian dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Mereka dijerat 127 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.
"Penyidik Subdit 3 Polda telah menangkap dan menetapkan sebagai tersangka terhadap 4 orang. Pertama CD yang tadi ditampilkan sebagai DJ. Kedua AG laki-laki 35 tahun, ketiga DS laki-laki 44 tahun, SM laki-laki 45 tahun," lanjutnya.
Dalam penangkapan tersebut, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menemukan barang bukti 1 plastik klip berisi sabu dengan berat 0,4 gram dibeli dari dari temannya.
Barang haram tersebut dipakai Chantal Dewi tiga kali dalam satu bulan. Dia membelinya sekitar Rp1,5 juta untuk dikonsumsi bersama teman-temannya.
"Tersangka membeli barang bukti 1 gram sekitar Rp 1,5 juta. Mereka pakai berempat, 1 kali memakai bisa sampai 1 gram. Ya 3 gram 1 bulan," lanjut Zulpan.