Ini Dasar Polisi Tetapkan 2 Pengendara Moge Tersangka Kasus Kecelakaan di Pangandaran

Tony menegaskan bahwa pihaknya akan menyelesaikan kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan hilangnya nyawa dua orang anak itu hingga tuntas meski ada perdamaian antara pengendara dan keluarga korban.

Mochammad Iqbal
Oleh Mochammad Iqbal - Reporter
Ini Dasar Polisi Tetapkan 2 Pengendara Moge Tersangka Kasus Kecelakaan di Pangandaran
Moge tabrak bocah kembar di Pangandaran. akunyoutube WarganetPangandara

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan bahwa pihaknya menemukan dua alat bukti yang sah dalam kejadian meninggalnya dua anak di wilayah Kalipucang, Pangandaran, Jawa Barat. Dengan dua alat bukti tersebut pihaknya pun kemudian menetapkan dua pengendara motor Harley Davidson sebagai tersangka.

Tony menjelaskan bahwa dua alat bukti tersebut didapatkan setelah pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan dari para saksi.

"Penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah untuk mempersangkakan pengendara berinisial AB dan AW karena kelalaiannya menyebabkan meninggal," jelas Tony, Selasa (15/3).

Ia mengatakan bahwa dengan dua alat bukti tersebut juga didapatkan setelah dilakukan gelar perkara oleh Polres Ciamis dibantu Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Barat. “Singkat kata bahwa terhadap pengendara telah ditetapkan sebagai tersangka. Sudah kami lakukan penahanan," katanya.

Dua pengendara motor Harley Davidson, diungkapkan Kapolres, melanggar pasal 310 undang-undang nomor 22 tahun 2009. Atas pelanggaran tersebut, kedua tersangka diancam hukuman kurungan enam tahun penjara dengan denda Rp12 juta.

Tony menegaskan bahwa pihaknya akan menyelesaikan kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan hilangnya nyawa dua orang anak itu hingga tuntas meski ada perdamaian antara pengendara dan keluarga korban.

Perdamaian, menurunya menjadi bentuk kemanusiaan dan empati dari pengendara kepada pihak korban. ”Namun demikian untuk proses hukum tetap berjalan bahkan kami selesaikan sampai dengan pelimpahan kepada JPU," pungkasnya.

Rekomendasi