Puput Tantriana Sari Diduga Lakukan Pencucian Uang, KPK Periksa CSR Bank Mandiri

KPK menetapkan Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) bersama suaminya Hasan Aminuddin (HA) tersangka penerimaan gratifikasi dan TPPU. Dalam kasus ini KPK sudah menyita aset Puput dengan nilai sekitar Rp 50 miliar.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Puput Tantriana Sari Diduga Lakukan Pencucian Uang, KPK Periksa CSR Bank Mandiri
KPK. ©2022 Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dan gratifikasi yang menjerat Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari.

Hari ini, Rabu (9/3/20222), tim penyidik mengagendakan memeriksa Corporate Sosial Responsibility (CSR) Bank Mandiri bernama Hera. Hera diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Puput Tantriana Sari dan suami, Hasan Aminuddin.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih Jakarta, atas nama saksi Hera (CSR Bank Mandiri)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (9/3/2022).

KPK menetapkan Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) bersama suaminya Hasan Aminuddin (HA) tersangka penerimaan gratifikasi dan TPPU. Dalam kasus ini KPK sudah menyita aset Puput dengan nilai sekitar Rp 50 miliar.

Kasus ini pengembangan dari kasus suap mutasi jabatan di Pemkab Probolinggo. Dalam kasus mutasi jabatan, selain Puput dan suami, KPK juga menjerat 20 orang lainnya.

18 orang dijerat sebagai tersangka pemberi suap. Mereka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Probolinggo, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO).

Selanjutnya, Ahkmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD). 18 orang, ini sebagai pihak yang nanti akan menduduki pejabat kepala desa.

Sementara sebagai penerima, yakni Puput Tantriana Sari (PTS), Hasan Aminuddin (HA), Doddy Kurniawan (DK) selaku ASN/Camat Krejengan, Kabupaten Porbolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

KPK menyebut Puput sebagai Bupati memanfaatkan kekosongan jabatan untuk melakukan tindak pidana korupsi. Puput mematok harga Rp 20 juta untuk satu jabatan. Dalam hal ini, Puput berhak menunjuk orang untuk mengisi jabatan yang kosong sesuai dengan aturan yang berlaku.

Halaman
Rekomendasi