Kepolisian Resor Tangerang Selatan, menetapkan kuli bangunan RR, terduga pelaku pemerkosaan anak di Jalan Masjid, Gang Mandor, Ciputat, Kota Tangerang Selatan sebagai tersangka.
"Pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimakasud dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang," tegas Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu dalam keterangan tertulis, Rabu (2/3/2022).
Sarly mengungkapkan pelaku sempat menjejali korban dengan minuman keras jenis anggur merah yang membuat anak tersebut muntah-muntah hingga tidak sadarkan diri.
Atas perbuatannya itu, pelaku diancam pasal pidana pencabulan. Hal itu berbeda dengan keterangan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang menyatakan bahwa anak perempuan itu merupakan korban pemerkosaan
"Hasil sementara pemeriksaan terdapat luka dibagian alat vital dan banyak mengeluarkan cairan sperma," jelas Kepala UPT P2TP2A Tangsel, Tri Purwanto.
Advertisement
Dari kasus itu, P2TP2A Tangsel, mendapati sejumah barang bukti lain seperti pakaian dalam dan celana dalam korban.
"Barang bukti yang ada pakaian dalam, celana dalam korban terdapat cairan sperma," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, kuli bangunan nyaris dikeroyok warga usai perkosa anak di bawah umur sampai pingsan.