Sejumlah praktik investasi bodong telah dibongkar pihak kepolisian. Tidak ketinggalan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ikut memantau aliran dana dari investor ke berbagai pihak yang diduga menjual produk investasi bodong.
"Pertimbangan PPATK dalam melakukan langkah tersebut antara lain karena adanya laporan transaksi keuangan mencurigakan dari penyedia jasa keuangan serta sejumlah ketidakwajaran profiling," ungkap Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana. Demikian dikutip dari Antara, di Jakarta Selasa (22/2).
Menurut Ivan, PPATK mempunyai kewenangan melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja. Untuk selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait investasi yang diduga bodong.
Advertisement
Hingga kini, PPATK sudah menghentikan sementara transaksi di 77 rekening terkait investasi bodong. Jumlag itu dimiliki 44 pihak yang berada di 48 penyediaan jasa keuangan.
Jumlah dana yang ada dalam seluruh rekening tersebut sebesar Rp28,24 miliar. Jumlah ini masih terus bergerak karena proses penelusuran masih terus berlangsung. Jumlah di atas berdasarkan penelusuran investasi bodong sejak Januari 2022.
Terkait investasi dalam bentuk trading yang diduga ilegal, seperti robot trading atau binary option, dan melibatkan influencer yang dikenal dengan crazy rich, Ivan mengatakan PPATK juga telah melakukan pemantauan dan melakukan penghentian sementara transaksi.
Ia mencontohkan ketidakwajaran profiling seperti dalam waktu singkat dan tanpa diketahui usahanya, seseorang tiba-tiba memiliki harta yang cukup besar. Namun tidak sesuai dengan penghasilan profesinya, atau bahkan tidak diketahui profesinya secara jelas.