Nama Nurhayati mendadak viral di media sosial setelah ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBDes di Kabupaten Cirebon. Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka usai mengungkap kasus dugaan korupsi dana desa diduga dilakukan Kepala Desa Citemu bernama Supriyadi dari tahun 2018 hingga 2020 hingga merugikan negara Rp800 juta.
Polisi menjelaskan duduk perkara Nurhayati yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa tersebut. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan bahwa Nurhayati bukan pelapor perkara tersebut seperti yang viral dalam video di media sosial.
Menurut dia, pelapor kasus korupsi dana desa tersebut merupakan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Citemu. Sementara status Nurhayati yang merupakan mantan Bendahara Desa Citemu sebelumnya sebagai saksi kasus tersebut.
"Saudari Nurhayati ini bukan sebagai pelapor seperti yang disampaikan dalam video singkat yang beredar di Medsos. Namun sebagai saksi yang memberikan keterangan. Pelapor dari kasus ini adalah BPD Desa Citemu," kata Ibrahim.
Advertisement
Nurhayati Diduga Terlibat Korupsi Kepala Desa
Ibrahim mengatakan, hasil penyelidikan mendapatkan bukti tindak pidana hingga perkara tersebut naik penyidikan. Dalam tahap penyidikan tersebut sang Kades ditetapkan sebagai tersangka korupsi pelaksanaan pekerjaan tahun anggaran 2018, 2019, 2020 APBDes Desa Citemu.
Polisi kemudian melimpahkan kasus itu ke Kekaksaan Negeri Cirebon. Hanya saja, berkasnya dikembalikan karena belum lengkap atau P-19. Hingga akhirnya, petunjuk penuntut umum meminta pemeriksaan terhadap Nurhayati. Hasil pemeriksaan ditemukan keterlibatan Nurhayati terkait korupsi dilakukan sang Kades. Polisi akhirnya menetapkan Nurhayati sebagai tersangka.
"Dikarenakan perbuatannya adalah perbuatan yang termasuk kategori melawan hukum, karena telah memperkaya tersangka Supriyadi. Dari dasar itu penyidik melakukan penetapan saudari Nurhayati menjadi tersangka dan juga mengirimkan berkas perkara ke JPU, dan keduanya berkas perkara baik itu tersangka Supriyadi maupun tersangka Nurhayati dinyatakan P-21 atau dinyatakan lengkap oleh JPU," kata dia.
Advertisement
Polisi Belum Temukan Bukti Aliran Dana Korupsi ke Kantong Pribadi Nurhayati
Hal senada dikatakan Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar. Fahri menegaskan penetapan Nurhayati sebagai tersangka sudah sesuai kaidah hukum.
"Penetapan saudari Nurhayati sebagai tersangka juga sudah sesuai kaidah hukum. Berdasarkan petunjuk yang diberikan jaksa penuntut umum," kata Fahri di Cirebon, Sabtu (19/2).
Fahri mengatakan, penetapan tersangka Nurhayati setelah polisi beberapa kali melengkapi berkas perkara untuk kasus korupsi dana desa yang dilakukan Kepala Desa Citemu Supriyadi, karena ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum, dengan alasan belum lengkap. Menurutnya, Supriyadi sendiri melakukan korupsi dana desa sebesar Rp818 juta rupiah, yang dilakukan dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2020.
"Saudari Nurhayati diperiksa secara mendalam, apakah perbuatan itu (mencairkan dana) melawan hukum atau tidak. Dan dari hasil penyidikan bahwa saudari Nurhayati masuk dalam memperkaya saudara Supriadi (sehingga ditetapkan sebagai tersangka)," tuturnya.
Fahri mengatakan, polisi belum menemukan bukti terkait aliran dana desa ke kantong pribadi Nurhayati, namun pihaknya memastikan penetapan tersangka Nurhayati sudah sesuai kaidah hukum. Perbuatan bendahara yang menyerahkan uang dana desa langsung ke Kepala Desa bisa dikategorikan melawan hukum.
"Walaupun saat ini kami belum mendapati saudari Nurhayati menikmati uangnya," kata dia.
Fahri mengatakan, Nurhayati dikenakan Pasal 66 Permendagri nomor 20 tahun 2018 yang mengatur terkait tata kelola transaksi keuangan menyebabkan kerugian negara. "Sehingga yang bersangkutan bisa dikenakan Pasal 2 dan 3 UU nomor 31 1999 Jo UU no 20 tahun 2001," kata dia. Dikutip Antara.
Polisi menegaskan siap membuka ruang diskusi dan konsultasi agar informasi yang diterima bisa sesuai. Di sisi lain, polisi menunggu kondisi kesehatan Nurhayati membaik untuk diserahkan ke kejaksaan.
Advertisement
KPK dan Polri Terjunkan Tim ke Cirebon Terkait Penetapan Tersangka Nurhayati
Penetapan Nurhayati sebagai tersangka membuat KPK menerjunkan tim untuk yang dipimpin Direktur Korsup II KPK untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum Polres Cirebon. "Saya belum bisa bicara banyak mengenai status penetapan tersangka tersebut, tapi saya segera akan meminta Direktur Korsup II KPK untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait berkenaan dengan penanganan perkara tersebut termasuk, soal penetapan tersangka tersebut," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat dikonfirmasi wartawan, Senin (21/2) malam.
Menurut Nawawi, KPK memiliki kewenangan untuk tahu mengapa pelapor dalam kasus ini malah bisa menjadi tersangka. Hal itu sesuai dengan Pasal 8 huruf (a) UU No. 19 tahun 2019 tentang KPK.
"KPK akan mencari tahu, karena disebutkan kewenangan KPK untuk mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dam pemberantasan tindak pidana korupsi," jelas Nawawi.
Sementara itu, Polri akan mendalami proses penetapan tersangka terhadap Nurhayati, eks kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Nurhayati menjadi tersangka setelah melaporkan dugaan korupsi dana desa.
Agus belum bisa menjelaskan lebih rinci proses yang sedang berjalan. Untuk memastikan ada atau tidak pelanggaran saat proses penetapan tersangka dilakukan Polres Cirebon.
"Sedang saya arahkan Wassidik (Biro Pengawas Penyidikan) untuk cek," kata Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, saat dihubungi, Senin (21/2).
Advertisement
LPSK Nilai Nurhayati Tersangka Preseden Buruk Penegakan Hukum
Polemik mengenai Nurhayati ini mendapat respon dari banyak pihak, di antaranya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menilai penetapan tersangka Nurhayati merupakan suatu preseden buruk.
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution menilai, jika benar Nurhayati menjalankan tugasnya sebagai bendahara desa sesuai tugas pokok dan fungsi, yakni mencairkan anggaran dana desa di bank, dan sudah mendapatkan rekomendasi camat serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), seharusnya yang bersangkutan tidak boleh dipidana.
Pasal 51 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana. Justru, sebagai pelapor, sejatinya Nurhayati harus diapresiasi.
Dia menilai penetapan status tersangka yang disematkan kepada pelapor kasus korupsi dana desa itu telah mencederai akal sehat, keadilan hukum dan keadilan publik. LPSK mengingatkan bahwa posisi hukum Nurhayati sebagai pelapor dijamin oleh Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban untuk tidak mendapatkan serangan balik, sepanjang laporan itu diberikan dengan itikad baik.
Jika ada tuntutan hukum terhadap pelapor atas laporannya tersebut, tuntutan hukum itu wajib ditunda hingga kasus yang dilaporkan telah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. Hal itu sebagaimana diamanatkan Pasal 10 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Ini tentu menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dana desa yang dilakukan oknum Kuwu di Kabupaten Cirebon," kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, dilansir Antara, Minggu (20/2).