Marak Tes Covid-19 Mandiri di Rumah, Menkes Janji Atur Penggunaan Alat

Belakangan ini, tren masyarakat membeli alat Rapid Diagnostic Test Antigen meningkat. Salah satu alasannya, menghindari antrean di laboratorium tes Covid-19. Harga alat tersebut juga terbilang murah. Berdasarkan aturan Kementerian Kesehatan, batas tarif tertinggi tes Antigen di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp99.000.

Supriatin
Oleh Supriatin - Reporter
Marak Tes Covid-19 Mandiri di Rumah, Menkes Janji Atur Penggunaan Alat
Swab test Covid-19 gratis di Tangsel. ©2020 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menanggapi maraknya pembelian alat Rapid Diagnostic Test Antigen untuk pemeriksaan Covid-19 secara mandiri di rumah. Dia berjanji akan mengatur soal penggunaan alat tersebut.

"Untuk tes PCR yang dilakukan di rumah, sekarang kita sedang rapikan," dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/2).

Budi memastikan akan mengatur soal pembelian alat Rapid Diagnostic Test Antigen. Berikutnya alat yang layak digunakan untuk pemeriksaan Covid-19.

"Kita juga enggak mau, nanti semua menjual barang-barang ini sehingga kasihan konsumennya. Tapi sudah kita tes beberapa, dan memang sudah layak untuk digunakan. Nanti kita umumkan secara terbuka khusus dari Kemenkes," jelasnya.

Belakangan ini, tren masyarakat membeli alat Rapid Diagnostic Test Antigen meningkat. Salah satu alasannya, menghindari antrean di laboratorium tes Covid-19. Harga alat tersebut juga terbilang murah.

Berdasarkan aturan Kementerian Kesehatan, batas tarif tertinggi tes Antigen di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp99.000. Sementara di luar Jawa dan Bali mencapai Rp109.000.

Rekomendasi