Dibekuk Polisi, 5 Begal Kendarai Dua Motor Pepet & Bacok Anggota Brimob di Bekasi

Zulpan merinci peran dari kelima tersangka yakni pertama MH (17) sebagai otak pelaku. Kemudian AM (16) berperan untuk mengambil motor korban, MAL (17) bertugas menyediakan dan simpan senjata tajam.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Dibekuk Polisi, 5 Begal Kendarai Dua Motor Pepet & Bacok Anggota Brimob di Bekasi
Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Polisi akhirnya berhasil meringkus komplotan begal yang memakan korban anggota Brimob Polri Aipda Edi Santoso (41) di Jalan Raya Kranggan, Jatisampurna, Bekasi.

"Tersangka, yang berhasil diamankan ditangkap adalah seluruhnya yang terlibat dalam kejahatan ini ada 5 orang," kata Kabid Humas Kombes Endra Zulpan, saat jumpa pers, Rabu (16/2).

Zulpan merinci peran dari kelima tersangka yakni pertama MH (17) sebagai otak pelaku. Kemudian AM (16) berperan untuk mengambil motor korban, MAL (17) bertugas menyediakan dan simpan senjata tajam.

Lalu, RH (16) berperan menyimpan motor hasil kejahatan yang akan dijual secara online. Dan RMI (21) yang bertugas mengeksekusi korban dengan dibacok pakai celurit pada bagian tubuh belakang.

"Dari kejahatan ini barbuk yang berhasil disita penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota yaitu, dua buah celurit, kemudian satu unit motor korban berhasil diamankan penyidik, dan satu unit motor pelaku dalam beraksi kejahatan," kata Zulpan

Adapun kronologi kejadian yang terjadi pada Selasa (15/2) kemarin terjadi sekitar pukul 02.00 Wib, ketika Aipda Edi Santoso hendak pulang usai bertugas di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Namun ketika melintas di Jalan Raya Kranggan, Jatisampurna, Bekasi. Edi sempat dipepet oleh kelima tersangka dengan dua motor dan dilakukan pembacokan.

"Hingga membuat korban terluka dan para pelaku bawa sepeda motor korban," kata Zulpan.

Atas kejadian itu, Polres Metro Bekasi Kota pun kurang dari 1x24 jam berhasil meringkus kelima tersangka pada Rabu (16/2). Dan dari hasil pemeriksaan sementara diketahui jika motor hasil begal itu akan dijual RH secara online.

"Motor yang didapat dari hasil begal akan diperjualbelikan dengan harga Rp2 juta hingga Rp3 juta kepada orang-orang yang mereka sudah ketahui pemasarannya," katanya.

Akibat kejahatan ini kelima tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Rekomendasi