Mabes Polri bakal membantu pengusutan kasus pendemo tewas tertembak saat polisi membubarkan unjuk rasa penolakan kegiatan tambang emas PT Trio Kencana, di Desa Katulistiwa, Tinombo Selatan, Parigi Moutong, Sabtu (12/2) malam.
"Hari ini perintahkan satu tim dari Div Propam dibackup Humas Polri untuk berangkat ke Sulteng dan Parigi Moutong," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (14/2).
Dedi menyampaikan tujuan mengirimkan tim tersebut sebagai perbantuan dalam upaya membantu tim yang dibentuk Polda Sulteng untuk mengusut kasus ini secara tuntas.
Tim yang diperbantukan Propam Mabes Polri, Humas Polri, juga melibatkan tim inafis hingga puslabfor dari Polda Sulteng dalam proses pengusutan kasus tersebut.
"Komitmen Pimpinan Polri kita akan tindak tegas siapapun anggota yang terbukti bersalah dalam peristiwa terjadi di Parigi. Komitmen kami secepatnya perintah Pimpinan Polri diungkap setuntas-tuntasnya," katanya.
"Proses pembuktian tersebut hadirkan tim Labfor dari Polda Sulteng hasilnya akan dipantau diawasi Propam dan Humas Polri. Untuk pembuktian secara ilmiah ini polisi secara internal enggak, berandai-andai sesuai fakta dan bukti hukum," tambahnya.
Dengan demikian, Dedi memastikan jika apapun hasilnya apabila terbukti ada sebuah kesalahan dalam peristiwa ini, Kapolda Sulteng akan menindaknya dengan tegas.
"Apabila hasilnya akan disampaikan Kapolda Sulteng. Siapapun anggota bersalah komitmen kami, tindak tegas jadi itu," tegasnya.
Advertisement
Polri juga menyampaikan uangkapan belasungkawa atas tewasnya satu orang pengunjuk rasa menentang kegiatan tambang di Parigi Moutong tersebut.
"Saya mengucapkan rasa belasungkawa yang sedalam dalamnya atas kejadian tersebut yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa," kata Irjen Dedi.
Dedi mengatakan, Polri turut mendoakan agar almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa.
"Kami semuanya mendoakan semoga arwah almarhum mendapat tempat terbaik disisi Allah SWT," terang dia.
Advertisement
Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufhariadi berjanji mengusut insiden yang menimbulkan korban jiwa atas nama Erfaldi (21), warga Desa Tanda, Kecamatan Tinombo Selatan. Kapolda menegaskan, siapapun yang bersalah diganjar dengan hukuman sesuai Peraturan Kapolri.
"Sangat disayangkan insiden ini. Namun kami bekerja profesional, siapa pun bersalah akan kami hukum sesuai aturan dan perundang-undangan berlaku," kata Rudy saat konferensi pers di Polres Parigi Moutong, Minggu (13/2).
Pada kesempatan itu, atas nama pribadi dan institusi kepolisian ia memohon maaf kepada keluarga korban dan melakukan langkah-langkah konkret.
Kapolda menuturkan, saat ini Kapolres Parigi Moutong dan Direktur Intel Polda Sulteng sedang berada di kediaman korban memberikan penguatan kepada keluarga.
Menurut kepolisian, blokade jalan saat aksi unjuk rasa perlu ditertibkan karena mengganggu arus lalu lintas sekaligus menjadi jalur perlintasan sentral penghubung antar provinsi.
"Kapolres telah menghimbau demonstran sebanyak empat kali. Penutupan jalan dilakukan massa aksi sejak pukul 12.00-24.00 WITA yang berujung pada penindakan," kata Rudy.
Kapolda akan menuntaskan persoalan yang menimbulkan gejolak di tengah masyarakat, termasuk warga yang meninggal dunia karena tertembak dalam demonstrasi tersebut dan terhadap siapa yang membawa masyarakat menutup jalan.
Reporter: Ady Anugrahadi