Pria Mengaku Wartawan di Samarinda Peras Lansia Pedagang Barang Bekas

Polisi menangkap Nurdin Bengga (55), pria mengaku wartawan di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Nurdin meringkuk di penjara dengan dugaan pemerasan pasangan suami istri lansia senilai Rp10 juta. Uang tunai Rp5 juta disita polisi sebagai barang bukti.

Saud Rosadi
Oleh Saud Rosadi - Reporter
Pria Mengaku Wartawan di Samarinda Peras Lansia Pedagang Barang Bekas
Pria mengaku wartawan di Samarinda peras lansia. ©2022 Merdeka.com

Polisi menangkap Nurdin Bengga (55), pria mengaku wartawan di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Nurdin meringkuk di penjara dengan dugaan pemerasan pasangan suami istri lansia senilai Rp10 juta. Uang tunai Rp5 juta disita polisi sebagai barang bukti.

Nurdin ditangkap Senin (7/2) sore setelah kepolisian menerima kabar Bhabinkamtibmas dan Babinsa, pasangan lansia Edy (64) dan Sulastri (64) yang tinggal di Mugirejo, dimintai uang pria mengaku wartawan.

Pasangan lansia itu diketahui sebagai pedagang barang bekas. Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang bergegas ke lokasi, dan mendapati mobil Avanza bernomor polisi KT 1714 MT berstiker media RN.

"Di dalam mobil ada tiga orang, salah satunya NB (Nurdin Bengga) dan di sakunya ada uang Rp5 juta," kata Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang Ipda Bambang Suheri, Kamis (10/2).

Uang itu diketahui diterima NB dari pasangan lansia itu. Polisi juga menemukan kartu pers, handphone dan baju rompi. Kedatangan NB diketahui untuk mengambil uang Rp5 juta. "Jadi menurut NB ada masih ada kurang Rp5 juta," ujar Suheri.

Pasangan lansia itu menurut Suheri dituding telah menguasai barang hasil kejahatan. Sehingga NB berencana memperkarakan pasangan lansia itu terkait kasus barang kejahatan.

"Jadi oleh tidak diberitakan, dengan syarat menutup berita dengan angka Rp15 juta. Jadi pasangan suami istri ini tertekan, kemudian ada upaya-upaya melakukan penawaran," terang Suheri.

"Sebelum penawaran itu, pasangan suami istri ini mencoba memberikan uang Rp500 ribu ditolak NB. Diberi uang Rp1 juta ditolak, dikasih uang Rp3 juta juga ditolak," tambah Suheri.

Penawaran turun dari Rp15 juta menjadi Rp10 juta. "Waktu penangkapan cuma ada Rp5 juta pada NB. Sisanya Rp5 juta akan ditagih nanti. Jadi alasan pasangan lansia itu memberikan uang karena takut diberitakan secara berita kriminal," jelas Suheri.

"Modusnya, NB menginginkan meminta uang dengan alasan tidak akan memberitakan dalam pemberitaan kriminal. Mengakunya pelaku ini baru berbuat sekali. Tapi kami masih dalami keterangannya," tambah Suheri lagi.

Selain mengamankan tunai Rp5 juta, kartu pers dan rompi pers serta HP, polisi juga mengamankan mobil Avanza. Polisi menerapkan pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.

"Mobil itu digunakan sebagai sebagai sarana (tersangka NB)," tutup Suheri.

Rekomendasi