Lahan Sawit Ilegal Ditemukan di Bukit Tengkorak

OIKN menertibkan perambahan di Tahura Bukit Soeharto. Sawit ilegal ditemukan di Bukit Tengkorak. Ini langkah tegas dan persuasif yang ditempuh.

Yacob Billiocta
Oleh Yacob Billiocta - Reporter
Lahan Sawit Ilegal Ditemukan di Bukit Tengkorak
Warga yang menduduki kawasan Bukit Soeharto secara ilegal dipulangkan. (Antara)

Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) melakukan operasi penertiban lahan sawit di kawasan hutan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Dalam giat ini, tanaman sawit ilegal ditemukan di Bukit Tengkorak, menurut Antara.

Tim gabungan dipimpin Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi. Satu unit ekskavator dikerahkan untuk merobohkan gubuk liar yang telah ditinggalkan penghuninya serta meratakan tanaman sawit ilegal.

Staf Khusus Kepala OIKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik Irjen Edgar Diponegoro menyampaikan imbauan agar seluruh pihak meninggalkan kawasan konservasi dan mengembalikan lahan kepada negara sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Siapa pun yang menduduki kawasan hutan konservasi di Tahura Bukit Soeharto kami imbau untuk keluar, dan mengembalikan lahan-lahan itu kepada negara sebagaimana diatur dalam undang-undang," kata Staf Khusus Kepala OIKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik Irjen Edgar Diponegoro di Nusantara, Minggu (27/9/2026).

Upaya persuasif diperkuat setelah OIKN bersama Polresta Nusantara dan Polres Kutai Kartanegara memfasilitasi pemulangan sukarela satu keluarga perambah asal Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, dari kawasan Bukit Tengkorak pada Sabtu (26/9/2026).

Sebelumnya, operasi penertiban terpadu telah digelar OIKN bersama TNI, Polri, dan Kejaksaan sejak Kamis (24/9/2026) untuk mengembalikan fungsi kawasan konservasi.

Meski bertindak tegas terhadap bangunan kosong, tim memberikan tenggat waktu selama satu minggu bagi gubuk yang masih berpenghuni untuk membongkar sendiri bangunan mereka.

Kesempatan tersebut dimanfaatkan Anen (50) dan keluarganya untuk menjual ayam ternak guna menambah biaya logistik sebelum bertolak pulang ke Kalimantan Barat. OIKN memfasilitasi seluruh proses pemulangan beserta moda transportasinya hingga warga tiba di kampung halaman dengan aman. Edgar menegaskan pendekatan persuasif dan edukasi hukum diprioritaskan agar pengembalian fungsi kawasan konservasi berjalan tertib tanpa memicu gesekan sosial.

Pemetaan OIKN tahun 2026 mencatat sekitar 23.556 hektare atau 36 persen dari total 64.814,98 hektare luas Tahura Bukit Soeharto telah dikuasai secara tidak sah oleh perambah maupun badan usaha.

Aktivitas perambahan di zona lindung tersebut juga memicu ancaman kebakaran hutan dan lahan. Satgas mencatat sedikitnya 420 hektare area hutan di Bukit Tengkorak sempat terbakar.

Rekomendasi