Pemprov Sumsel Segera Rampungkan RPPP Ekosistem Gambut

Kepala Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumsel, Regina Ariyanti mengatakan, gambut di Sumsel mencapai 35 persen dari luasan wilayah yang mencapai 9 juta hektare.

Irwanto
Oleh Irwanto - Reporter
Pemprov Sumsel Segera Rampungkan RPPP Ekosistem Gambut
30 Hektare Lahan Gambut di Asahan Terbakar. ©2019 Merdeka.com/yan muhardiansyah

Pemerintah Sumatera Selatan segera merampungkan dokumen Rencana Perlindungan, Penyusunan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG). Hal ini bertujuan untuk mengelola dan menjaga 1,4 juta hektare gambut di provinsi itu.

Kepala Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumsel, Regina Ariyanti mengatakan, gambut di Sumsel mencapai 35 persen dari luasan wilayah yang mencapai 9 juta hektare. Karena itulah dibutuhkan perencanaan program pengelolaan yang matang. Perencanaan itu harus didukung dengan kelengkapan data secara menyeluruh.

"Pengelolaan itu harus direncanakan dengan baik sehingga program yang dijalankan sesuai kondisi di masa mendatang," ungkap Regina, Sabtu (5/2).

Saat ini, kata dia, Pemprov Sumsel sedang berproses dalam penyusunan RPPEG tingkat provinsi. Sementara tingkat kabupaten, Pemerintah Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Ogan Komering Ilir juga telah memulai proses awal penyusunan RPPEG.

Dua hari lalu, digelar bimbingan teknis penyusunan RPPEG yang merupakan kelanjutan dari dua lokakarya sebelumnya sebagai rangkaian proses penyusunan dokumen RPPEG ditujukan untuk meningkatkan kapasitas para pemangku kepentingan dalam mendukung percepatan penyusunan RPPEG provinsi dan kabupaten.

Melalui proses Bimtek diharapkan diperoleh kesamaan pengetahuan terkait kebijakan, prosedur, langkah teknis, dan penulisan dokumen RPPEG, serta dapat terkumpul informasi yang komprehensif, saling berbagi pengalaman sehingga dihasilkan dokumen RPPEG yang berkualitas dan bersinergi dengan program-program pengelolaan lahan gambut lainnya yang sudah dijalankan oleh pemerintah baik ditingkat kabupaten, provinsi, dan nasional.

Sebagai pedoman, pihaknya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. PP tersebut memberikan mandat kepada menteri, gubernur, dan bupati/walikota untuk menyusun dan menetapkan RPPEG sesuai kewenangannya.

"Pemprov Sumsel sudah membentuk kelompok kerja untuk menyusun dokumen ini dengan payung hukum berupa SK Gubernur Sumsel," kata dia.

Selain Banyuasin dan OKI, lima daerah lain juga perlu memiliki dokumen RPPEG lantaran mendominasi sebaran lahan gambut di Sumsel. Kelima daerah itu adalah Musi Banyuasin, Musi Rawas Utara, Musi Rawas, Penukal Abab Lematang Ilir, dan Muara Enim.

"Baru Banyuasin dan OKI yang menyusun RPPEG, yang lain juga perlu. Dengan demikian bisa melihat pemanfaatan lahan gambutnya secara berkelanjutan atau tidak, dan bagaimana dengan fungsi lindung maupun budidaya di daerah," ujarnya.

Dokumen RPPEG diharapkan dapat rampung tahun ini sehingga dapat dimasukkan dalam rancangan pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) pada tahun 2023. RPPEG ini juga menjadi penting karena pada tahun ini Sumsel akan merevisi dokumen Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).

"Dokumen RPPEG Sumsel sudah menuntaskan bab I hingga bab III yang berisikan pendahuluan, isu strategis, dan pengelolaan ekosistem gambut. Lalu akan dibuat dua bab lanjutan berisi strategis dan arahan kebijakan untuk perlindungan serta pengolahan ekosistem gambut, dan program serta target pengelolaan gambut," terangnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif World Agroforestry Sonya Dewi mengharapkan dokumen RPPEG yang dilahirkan mengedepankan pengelolaan gambut yang sesuai standar nasional, namun tetap menyesuaikan dengan kondisi di daerah. Oleh karena itu, dalam penyusunannya juga didampingi dari perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Icraf menilai keuntungan dari keberadaan bentang alam gambut ini hanya bisa dicapai asalkan pengelolaannya dilakukan secara berkelanjutan, di sini pentingnya RPPEG," tegasnya.

Menurut dia, pihaknya mendukung dalam penyusunan RPPEG. Diketahui, Sumsel merupakan provinsi dengan salah satu ekosistem gambut yang terluas kedua di pulau Sumatera setelah provinsi Riau.

"Tujuannya tak lain untuk mencegah kerusakan gambut lebih lanjut dan menjamin kelestarian fungsi ekosistem gambut untuk sekarang dan masa yang akan datang," pungkasnya.

Rekomendasi