Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masyarakat yang telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial hingga SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) memanfaatkan lahannya untuk kegiatan produktif. Dia mengaku tidak segan untuk mencabut SK tersebut apabila lahan yang diberikan ditelantarkan dan dipindahtangankan ke pihak lain. Hingga saat ini, sudah 3 juta hektare lahan yang SK-nya dicabut.
"Tiga juta hektare kita cabut, cabut, cabut, cabut, karena enggak diapa-apakan, sudah lebih dari 10 tahun enggak diapa-apain, ya sudah ambil lagi," kata Jokowi saat memberikan SK Hutan Sosial, SK Hutan Adat, dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, Kamis (3/2).
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu meminta masyarakat tetap menjaga kelestarian hutan. Jika dalam pengelolaannya ingin bekerja sama dengan pihak swasta atau bank, Jokowi berpesan untuk berhati-hati dan melakukannya secara cermat.
"Tapi hati-hati mesti dihitung, mesti dikalkulasi semuanya, saya kembali ke anda kalau mengambil bank hati-hati, pas ngambilnya enak nanti pas mengembalikannya baru pusing tujuh keliling," imbuh Jokowi.
Jokowi juga memerintahkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya memberikan pendampingan kepada masyarakat terkait tata kelola dan manajemen perhutanan sosial.
Selain itu, dia akan meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjadikan lahan tersebut sebagai hak milik apabila digarap dengan produktif.
"Enak kan. Tapi hati-hati, kalau ditelantarkan hati-hati, bisa dicabut," tutur Jokowi.
Jokowi menyerahkan SK Hutan Sosial, SK Hutan Adat, dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, Kamis (3/2). Dia merinci terdapat 723 SK Hutan Sosial kepada para petani di seluruh tanah air.
"Ini patut kita syukuri Alhamdulillah, 723 SK dengan luas 469 ribu hektar hampir setengah juta hektare. Untuk kurang lebih 118 ribu KK," kata Jokowi.
Pemerintah juga memberikan SK Hutan Adat. Pada tahun ini diserahkan 12 SK penetapan hutan adat dan SK indikatif hutan adat, dengan luas 21.000 hektare. Sementara itu untuk SK TORA, pemerintah memberikan SK kurang lebih 30.000 hektar untuk 5 provinsi
"Ini akan kita teruskan, tidak berhenti di sini," tutup Jokowi.