Polisi telah melimpahkan penanganan kasus aborsi ke Kejaksaan Negeri Mojokerto, Jawa Timur. Dalam kasus ini Bripda Randy Bagus Hari Sasongko ditetapkan sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, penyidik telah melimpahkan Randy setelah pihak kejaksaan Mojokerto menyatakan berkas lengkap alias P21.
"Penanganan pidananya itu sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Mojokerto. Saat ini yang bersangkutan kita limpahkan ke Kejaksaan Mojokerto," kata Gatot, Rabu (2/2).
Ia menambahkan, penanganan kasus Randy dari sisi kode etik profesi dianggapnya sudah selesai meski tinggal proses administrasinya saja. Sehingga dalam perkara pidana umumnya, Randy tinggal menjalani proses penuntutan.
"Jadi penanganan KKEP (kode etik profesi) dan pidana sudah kita laksanakan semua. Tinggal proses penuntutan di pidana umumnya," tambahnya.
Dikonfirmasi soal pasal yang dikenakan pada Randy apakah masih sama? Gatot memastikan bahwa pasalnya tetap sama. Dalam kasus ini, Bripda Randy dijerat dengan pasal 348 KUHP tentang aborsi. "Masih sama, kasus dan pasalnya masih sama," tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Novia Widyasari Rahayu, Ansorul Huda menyatakan, keberatan dengan penerapan pasal yang dikenakan pada Bripda Randy. Ia berharap nantinya jaksa akan menggali fakta lebih dalam saat persidangan. Sehingga dapat mengubah pasal yang selama ini dikenakan pada Randy.
"Kita keberatan mas (penerapan pasal 248 KUHP). Semoga jaksa berkenan untuk menggali fakta lebih dalam saat persidangan dan berkenan untuk mengubah pasal pada saat persidangan. Soal penerapan pasal termasuk di dalamnya adalah fakta, termasuk dugaan keterlibatan orang tua tersangka," tegasnya.
Sebelumnya, ia sempat mendesak agar Kepolisian dalam pemeriksaan pidana yang sedang berjalan ini, membuka kemungkinan untuk mengubah sangkaan pasal yang awalnya 348 KUHP yakni aborsi dengan persetujuan berubah menjadi 347 KUHP yakni aborsi tanpa persetujuan.
Diketahui, kasus ini mencuat setelah Novia Widyasari, mahasiswi Universitas Brawijaya (Unibraw) ditemukan meninggal dunia dengan cara bunuh diri usai menenggak racun. Mirisnya, ia mengakhiri hidup di atas pusara sang ayah, di Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada Kamis (2/12) lalu.
Setelah dilakukan penyelidikan, kasus bunuh diri Novia ini rupanya bermuara pada persoalan jalinan asmara dengan Bripda Randy yang nota bene merupakan anggota Polres Pasuruan. Dalam sidang kode etik profesi, Bripda Randy pun dinyatakan bersalah dan dipecat dari kesatuan.