Majelis hakim menolak permohonan suntik mati atau euthanasia yang diajukan seorang nelayan bernama Nazaruddin Razali (59). Putusan itu dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Kamis (27/1).
Kuasa hukum Nazaruddin dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin menyampaikan, pihaknya akan mengkaji kembali putusan itu untuk langkah hukum selanjutnya.
"Salah satu poin penolakan permohonan suntik mati yang disampaikan hakim, yakni belum ada undang-undang di Indonesia yang melegalkan suntik mati," katanya.
Dia menyebut, PN Lhokseumawe memberi waktu selama 14 hari untuk pengajuan banding terkait putusan itu. "Kami akan bermusyawarah dengan pemohon dan para nelayan keramba, apa akan banding ke Mahkamah Agung atau kami menerima putusan ini," ujarnya.
Advertisement
Sebelumnya, Nazaruddin Razali yang tinggal di Desa Pusong Lama, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe meminta disuntik mati lantaran tak tahan lagi dengan kebijakan Pemerintah Kota Lhokseumawe yang melarang budi daya ikan di dalam waduk Pusong, Kecamatan Banda Sakti. Aturan itu dinilai menekan warga yang menggantungkan hidupnya dari hasil keramba ikan.
Masyarakat diminta membongkar keramba itu paling telat 20 November 2021. Pemerintah turut melibatkan aparat keamanan dalam penertiban itu.
Nazaruddin, salah satu nelayan yang sudah berpuluh tahun menggantungkan hidup dengan hasil keramba, mengaku trauma. Terlebih, dia dulu pernah melewati fase hidup dalam konflik Aceh.
"Jadi, dari pada keramba ikannya ini diambil pelan-pelan. Itu kan sama dengan membunuhnya dengan pelan-pelan. Maka diminta ke pengadilan supaya melegalkan Pak Nazaruddin disuntik mati di Rumah Sakit Kesrem dengan disaksikan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya, Camat dan Danramil Banda Sakti," kata Safaruddin, Jumat (7/1).