Kasus Suap Proyek Infrastruktur, Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Divonis 4 Tahun Bui

Sri dinilai majelis hakim terbukti gratifikasi terkait proyek infrastruktur tahun 2014-2017.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Kasus Suap Proyek Infrastruktur, Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Divonis 4 Tahun Bui
eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi. ©2021 Merdeka.com

Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado, Selasa (25/1). Sri dinilai majelis hakim terbukti gratifikasi terkait proyek infrastruktur tahun 2014-2017.

"Dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (27/1).

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Sri Wahyumi berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesarRp 9,3 miliar. Jika uang pengganti tersebut tak dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang jaksa KPK. Namun jika harta bendanya tak mencukupi, maka diganti pidana badan selama 2 tahun penjara.

Sri Wahyumi dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12B (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Atas putusan ini, tim jaksa dan terdakwa menyatakan pikir-pikir," ucap Ali.

Dalam perkara ini, Sri Wahyumi diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 9.303.500.000 sejak tahun 2014 hingga 2017. Gratifikasi berkaitan dengan pekerjaan atau proyek yang dilelang kepada beberapa pengusaha.

Ia menerima uang melalui empat ketua kelompok kerja (pokja) pengadaan barang dan jasa. Yakni John R Majampo, Azaria Mahatui, Frans W Lua, dan Jelby Eris.

Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com

Rekomendasi