Bupati Nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp26 M

Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (25/1). Dia didakwa menerima suap Rp18,7 miliar dan gratifikasi Rp7,4 miliar yang diduga sebagai fee proyek infrastruktur di Banjarnegara tahun 2017-2018.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Bupati Nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp26 M
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono ditahan KPK. ©2021 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (25/1). Dia didakwa menerima suap Rp18,7 miliar dan gratifikasi Rp7,4 miliar yang diduga sebagai fee proyek infrastruktur di Banjarnegara tahun 2017-2018.

Jaksa KPK, Heradian Salipi mengatakan, terdakwa Budhi Sawono telah menerima manfaat finansial dengan total Rp18,7 miliar dari dari paket pekerjaan infrastruktur di Banjarnegara. Dia juga didakwa telah menerima aliran dana gratifikasi senilai Rp7,4 miliar dari sejumlah kontraktor proyek perbaikan jalan dan jembatan pada 2018. Dia diduga menerima lebih dari Rp26 miliar dari suap dan gratifikasi itu.

"Bahwa terdakwa saat menerima gratifikasi tersebut tidak pernah melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari," kata Heradian.

Gratifikasi yang diterima Budhi di antaranya dari Ahmad Hanif Ruseno dan Aditya Yudha Septyadi sebanyak Rp800 juta. Kemudian, gratifikasi juga diterima Budhi dari Nurul Megawati dan Wawan Yulianto senilai Rp3,9 miliar, gratifikasi dari Direktur PT Cebong Transindo, Triana Widodo senilai Rp50 juta, gratifikasi dari Direktur CV Duta Anggita, Ita Yulianti senilai Rp171 juta, gratifikasi dari Direktur CV Tuk Sewu, Waluyo Edi Sujarwo senilai Rp30 juta.

Tidak cuma itu saja, Budhi Sarwono juga diduga kuat menerima aliran dana gratifikasi dari sejumlah direktur perusahaan swasta. Nilainya bervariasi antara Rp20 juta hingga Rp250 juta.

"Padahal menerima gratifikasi tidak ada alasan yang sah menurut hukum," ungkap Heradian.
JPU menjerat Budhi Sarwono dengan Pasal 12 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Budhi Sarwono mengikuti sidang secara online. Penasihat hukumnya memeinta agar terdakwa dihadirkan langsung pada sidang.

Merespons permintaan ini, JPU menyatakan hal itu belum bisa dilakukan, karena Budhi Sarwono juga masih proses penyidikan kasus lain. "Belum bisa karena posisi terdakwa masih penyidikan di perkara lain," jelasnya.

Bantah Dakwaan

Sementara itu, terdakwa Budhi Sarwono membantah telah menerima aliran dana gratifikasi sebesar itu. Ia merasa tidak pernah menerima uang gratifikasi selama menjabat sebagai Bupati Banjarnegara.

"Majelis hakim saya mendengar dakwaan dengan serius, pada prinsipnya saya menolak karena saya tidak pernah melakukan apa yang dibacakan oleh jaksa," kata Budhi Sarwono.

Seusai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Rohmad menunda persidangan. Sidang dilanjutkan awal Februari nanti.

"Sidang dilanjutkan pekan depan dengan pembacaan saksi," kata Rohmad.

Jaksa KPK menjerat Budhi Sarwono dengan Pasal 12 huruf (i) UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Rekomendasi