Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, menunda sidang perdana perkara kebakaran Lapas Kelas I A Tangerang, pada Selasa (25/1) pekan depan. Penundaan sidang itu diputuskan hakim angota Ely Istianawati, saat setelah duduk di kursi ketua majelis hakim yang dihadiri keempat terdakwa Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho dan Panahatan Butar Butar yang juga disaksikan bekas Kepala Lapas Kelas IA Tangerang, Victor Teguh Prihartono.
"Karena ketua Majelis mertuanya meninggal, sidang ditunda," kata hakim anggota Ely Istianawati di ruang sidang 1 Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (18/1).
Selanjutnya, kata Ely sidang pembacaan dakwaan itu akan digelar pada pekan depan 25 Januari 2022."Tanggal 25 Januari, Selasa depan. Saudara berempat hadir lagi," kata Ely.
Kuasa hukum dari empat terdakwa Firmauli Silalahi, mengaku belum dapat berkomentar banyak terhadap penundaan sidang tersebut. Pihaknya baru akan menentukan sikap, setelah mendengar dakwaan yang akan dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum.
"Kita kuasa hukum terdakwa mendengar dulu dakwaannya, yang pasti kami dari lembaga hukum mendengar dakwaannya dulu untuk kemudian bersikap," tegasnya.
Mantan Kepala Lapas Kelas IA Tangerang, Viktor Teguh Prihartono menegaskan siap memberikan kesaksian dalam peristiwa kebakaran hebat Lapas Kelas IA Tangerang, yang menewaskan 49 Warga Binaan Pemasyarakata (WBP).
Dia yang hadir dalam sidang perdana kasus kebakaran Lapas Tangerang, dengan agenda pembacaan dakwaan itu, mengaku hadir hanya untuk memberikan dukungan terhadap 4 mantan anak buahnya yang dijadikan terdakwa dalam kebakaran tersebut.
"Sidang pertama kita mendukung semua. Semoga proses hukumnya lancar," ucap Viktor Teguh Prihartono yang saat ini berstatus staf di Kantor Wilayah Kemenkumham RI Provinsi Banten, ditemui di luar ruang sidang.
Dia yang mengenakan pakaian bebas berwarna coklat dan topi, kemudian bergegas keluar gedung Pengadilan Negeri Tangerang, setelah mengetahui agenda sidang perdana itu ditunda.
Dia menegaskan, akan selalu menyempatkan diri untuk menyaksikan langsung jalannya proses persidangan yang melibatkan 4 orang terdakwa bekas sipir Lapas.
"Insya Allah akan datang," kata dia.
Viktor mengaku, nantinya dalam proses persidangan Lapas Kelas IA Tangerang itu, akan dimintai keterangannya sebagai saksi dari peristiwa kebakaran hebat tersebut.
"Jadwalnya sudah dikeluarkan kan. (Bila diminta memberikan keterangan) siap lah," terang Viktor.