Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara kasus video syur artis Gisella Anastasia alias Gisel dan M Yukinobu de Fretes belum dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti alias P-19.
Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta, Anang Supriatna mengatakan karena belum lengkap, maka tim jaksa peneliti meminta penyidik Polda Metro Jaya untuk melengkapi berkas perkara sesuai permintaan petunjuk jaksa sebelum dinyatakan lengkap atau P-21.
"Berkas yang bersangkutan (Gisella Anastasia) saat ini sedang dilengkapi oleh penyidik. Hasil dari koordinasi penyidik dan JPU," kata Anang kepada wartawan dalam keterangannya, Selasa (18/1).
Pengembalian berkas perkara ke penyidik Polda Metro Jaya setelah dilakukan penelitian lebih lanjut, berdasarkan koordinasi antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta dengan penyidik.
Polda Metro Jaya menyampaikan jika sebelumnya telah melengkapi berkas kasus video syur artis Gisella Anastasia alias Gisel dan M Yukinobu de Fretes. Namun sesuai arahan jaksa penuntut umum (JPU) berkas tersebut dikembalikan untuk dilengkapi kembali atau P-19.
"Karena perkaranya ini kan sudah pernah dikirimkan tapi dikembalikan atau istilahnya P-19 dengan beberapa petunjuk yang harus dilengkapi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa (14/12).
Meski sudah sudah lebih dari setahun kasus ini belum kunjung naik ke persidangan. Namun, Zulpan mengatakan untuk update terbarunya pihaknya telah mengirimkan kembali berkas tersebut ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI.
"Nah kemarin penyidik sudah melengkapi itu dan sudah dikirim kembali ke jaksa. Nanti kita tunggu jawaban jaksa apakah jawaban itu sudah memenuhi seperti apa yang diminta dari kejaksaan," sebutnya.
Maka, kata Zulpan, apabila berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P-21 maka berkas penyidik bersama kejaksaan akan melakukan tahap kedua untuk pelimpahan untuk kemudian disidangkan.
"Sehingga kalau terpenuhi maka berkas itu dinyatakan lengkap dan P-21 dan bisa tahap 2," ujarnya.