Tersangka Fico Fachriza menangis saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (14/1). Komika itu terbukti bersalah menggunakan narkotika jenis tembakau sintesis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Fico menangis karena memikirkan karirnya sebagai Komika. Sehingga adanya tekanan atau stres.
"Yang bersangkutan menangis karena sedikit stres atau tertekan serta menyesali perbuatannya yang berdampak panjang (karirnya) bagi dirinya karena harus mempertanggung jawabkan secara hukum pidana," katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (15/1).
Zulpan menegaskan, penyidik sengaja menghadirkan tersangka agar publik bisa mengetahui kasus yang menjerat Fico dan sebagai edukasi.
"Ditampilkan sebagai tersangka adalah hal yang wajar hak penyidik agar masyarakat bisa melihat duduk perkara yang sebenarnya serta sebagai edukasi hukum untuk tidak ditiru perbuatan yang melanggar hukum tersebut," tegasnya.
Advertisement
Tangisan Fico
Sebelumnya, Fico Fachriza diperlihatkan ke hadapan awak media usai tertangkap atas kasus narkoba jenis tembakau sintetis. Fico Fachriza telah ditetapkan sebagai tersangka.
Fico telihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan celana jins hitam. Mulutnya ditutup masker warna putih. Fiko dihadirkan dalam konferensi pers kasus narkoba tanpa diborgol.
Ia berdiri di belakang jajaran petinggi kepolisian seperti Kabid Humas Polda Metro Jaya, dan Wadirresnarkoba Polda Metro Jaya saat konferensi pers. Matanya menatap ke arah media.
Selama beberapa menit, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mempersilakan awak media mengabadikan sosok Fiko. Suasana berubah ramai saat Fiko tiba-tiba mengerutkan muka. Wajahnya seketika memerah. Melihat hal itu, Zulpan kemudian meminta anggota membawa kembali tersangka ke dalam.
Isak tangis pecah saat penyidik menggiring masuk Fico ke dalam Gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Beberapa kali terdengar suara Fiko mendengking.
Ada dua alat bukti yang dikantongi oleh penyidik antara lain barang bukti berupa narkoba jenis tembakau sintetis dan hasil tes urine Fico Fachriza.
Fico Fachriza dipersangkakan melanggar Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
Atas perbuatannya, Fico Fachriza dipersangkakan melanggar Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
"Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun," tandas dia.
Reporter: Ady Anugrahadi