Polisi Tetapkan Pemilik Tempat Pijat Mesum di Depok jadi Tersangka

S pun dijerat Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 tentang menyediakan fasilitas untuk memudahkan perbuatan cabul dan menarik keuntungan dari perbuatan cabul tersebut.

Nur Fauziah
Oleh Nur Fauziah - Reporter
Polisi Tetapkan Pemilik Tempat Pijat Mesum di Depok jadi Tersangka
ilustrasi garis polisi. ©2021 Merdeka.com

Polisi menetapkan satu tersangka kasus tempat pijat mesum yang ada di Sawangan, Depok. Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan tersangka adalah pemilik tempat pijat tersebut berinisial S.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan sudah ada satu tersangka kasus tempat pijat mesum yang ada di Sawangan, Depok. Tersangka adaalah pemilik tempat pijat tersebut berinisial S.

“Tersangkanya satu orang, yaitu pengelola panti pijat,” katanya, Kamis (13/1).

Sedangkan, satu orang tamu dan dua terapis yang ada saat penggerebekan hanya dijadikan saksi. Tempat tersebut digerebek oleh warga pada Selasa (11/1) malam.

Warga menggerebek tempat tersebut karena curiga dijadikan tempat mesum. Dan ketika digerebek memang sedang ada satu terapis dan tamu yang sedang berbuat mesum.

“Iya terbukti, kebetulan sedang melayani satu tamunya,” ungkapnya.

S pun dijerat Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 tentang menyediakan fasilitas untuk memudahkan perbuatan cabul dan menarik keuntungan dari perbuatan cabul tersebut. Tempat pijat tersebut baru saja dibuka.

Agar tidak dicurigai, pengelola menyamarkan tempat pijat tersebut sebagai tempat refleksi. Penyidik akan memeriksa lebih lanjut terkait perizinan tempat usaha tersebut.

“Kalau terkait perizinan belum kami cek, nanti akan kami cek ke dinas terkait,” tukasnya.

Usai menggerebek tempat pijat itu, warga kemudian melapor ke Polsek Sawangan. Kasus ini dilimpahkan ke Polres Metro Depok.

“Orang-orang yang diamankan kemudian diperiksa. Satu orang pengelola panti pijat kita jadikan tersangka,” katanya.

Di tempat tersebut, pelaku memang menyediakan jasa pijat plus-plus. Ketika ada pelanggan yang datang, lalu tersedia juga layanan lainnya.

“Kedoknya itu kan refleksi tapi di dalamnya bisa layanan plus-plus,” pungkasnya.

Rekomendasi