Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali melanjutkan sidang Terdakwa drummer band SID I Gede Ari Astina alias Jerinx atas perkara dugaan pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial, Adam Deni.
Dimana dalam sidang hari ini, sesuai keputusan Majelis Hakim pada sidang sebelumnya telah dijadwalkan jika Jerinx akan dihadirkan secara langsung di ruang persidangan, bersamaan dengan agenda pemeriksaan Adam Deni selaku korban.
"Sidang Jerinx, acara pemeriksaan saksi Adam Deni diadakan pukul 14.00 Wib," kata kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi, Rabu (12/1).
Dengan dipertemukannya mereka berdua dalam ruang sidang hari ini, Sugeng pun mengatakan jika pihaknya telah menyiapkan sejumlah pertanyaan yang bakal dilayangkan kepada Adam ketika diperiksa nantinya.
"Pasti. Akan ada kejutan-kejutan di sidang," ujar Sugeng.
Dalam sidang lanjutan hari ini, berdasarkan putusan sela dari majelis hakim yang telah menolak eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Jerinx. Maka, meminta agar agenda sidang diawali dengan pemeriksaan korban yakni Adan Deni.
"Yang jelas menurut ketentuan KUHAP yang harus dihadirkan sidang pertama adalah saksi korban bisa dihadirkan?" tanya Hakim Ketua Surachmat usai bacakan putusan sela, saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/1).
"Bisa, bisa sekaligus yang mulia," jawab Jaksa Penuntut Umum.
Disisi lain, permohonan Jerinx untuk dihadirkan secara offline dalam sidang juga telah dikabulkan majelis hakim. Setelah permohonan dari tim kuasa hukum diterima saat sidang pembacaan putusan sela yang berlangsung pada Rabu (5/1), hari ini.
"Permintaan dari penasihat hukum Persidangan secara offline, kami sudah musyawarahkan dan bisa dilakukan secara offline untuk bisa memberi kesempatan kepada terdakwa mendengar secara jelas tanpa ada gangguan menggunakan teknologi virtual," Hakim Ketua, Surachmat usai bacakan putusan sela.
Adapun dalam perkara ini, Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia juga didakwa Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.