Pertimbangan Hakim Vonis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Satu Tahun Penjara

Vonis hukuman penjara itu diberikan majelis hakim dengan alasan pertimbangan, jika ketiga terdakwa dianggap tidak bisa dikategorikan sebagai pecandu maupun penyalahguna narkotika yang bisa menerima hukuman rehabilitasi.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Pertimbangan Hakim Vonis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Satu Tahun Penjara
Nia Ramadhani jalani sidang lanjutan kasus narkoba. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan untuk menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Ketiga terdakwa Artis Nia Ramadhani, dan suaminya Ardi Bakrie beserta sopir Zen Vivanto atas perkara penyalahgunaan narkotika.

Vonis hukuman penjara itu diberikan majelis hakim dengan alasan pertimbangan, jika ketiga terdakwa dianggap tidak bisa dikategorikan sebagai pecandu maupun penyalahguna narkotika yang bisa menerima hukuman rehabilitasi.

"Para terdakwa tidak dapat dikualifikasi sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika yang wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Sebagaimana disyaratkan Pasal 54 UU RI, Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata majelis hakim saat bacakan pertimbangan putusan, di PN Jakarta Pusat, Selasa (11/1).

Keputusan tersebut, sebagaimana pertimbangan yang terungkap dalam fakta persidangan, jika sejak april 2021, hingga tertangkap pada hari rabu 7 Juli 2021, para terdakwa sudah tiga sampai empat kali menggunakan narkotika.

"Sehingga setelah menggunakan narkotika tersebut perasaan sedih hilang hingga dua sampai empat hari kemudian. Namun jika para terdakwa tidak menggunakan narkotika tidak pula merasakan apa-apa," kata hakim.

Karena fakta tersebut, maka majelis hakim sepakat kepada tiga terdakwa Nia, Ardie, dan Zen tidak bisa dikualifikasi sebagai pecandu. Alasannya karena tidak ada fakta yang para terdakwa dalam kondisi ketergantungan narkotika baik secara fisik maupun psikis yang harus digunakan secara terus menerus dalam waktu yang cukup lama.

"Para terdakwa juga tidak bisa dikualifikasi sebagai korban penyalahgunaan narkotika, karena para terdakwa menggunakan narkotika dengan maksud dan tujuan. Bukan karena menggunakannya secara tidak sengaja, atau karena dibujuk atau, diperdaya, ditipu dipaksa, dan atau diancam menggunakan narkotika," sebut hakim.

"Melainkan para terdakwa dengan sengaja dan sadar menggunakan narkotika tersebut. Hal mana ditandai, dengan terdakwa dua (Nia) menyuruh terdakwa satu (Zen( membeli narkotika, dan dengan sengaja terdakwa dua yang merakit sendiri alat pengisap sabu lalu menggunakannya secara bersama-sama dengan terdakwa tiga (Ardie)," lanjut hakim.

Karena tidak masuk dalam kualifikasi pecandu maupun penyalahguna, majelis hakim lantas dalam pertimbangannya kepada para terdakwa disebut telah terbukti melakukan tindak pidana dengan mengkonsumsi narkotika, bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama.

"Maka menurut majelis hakim hukuman yang patut dijatuhkan kepada para terdakwa adalah pidana penjara," kata hakim.

Meski dalam berdasarkan ketentuan Pasal 103 ayat 2 UU RI no 35/2009 tentang narkotika telah menentukan masa perawatan bagi pecandu narkotika sebagaimana dimaksud, dalam ayat 1 huruf a diperhitungkan sebagaimana masa menjalani hukuman.

Dengan pertimbangan tersebut, maka rehabilitasi yang telah dijalani para terdakwa selama tiga bulan di Balai Rehabilitasi Fun Campus, Bogor, Jawa Barat tidak termasuk jalani masa hukuman. Lantaran para terdakwa tidak termasuk dalam pecandu maupun penyalahguna.

"Karena para terdakwa tidak termasuk dalam kualifikasi pecandu narkotika, maka masa rehabilitasi yang dijalaninya tidak dapat diperhitungkan sebagaimana masa menjalani hukuman," katanya.

Rekomendasi