Eks Bupati Labuhanbatu Utara Dituntut 1,5 Tahun Penjara atas Korupsi PBB

Kharuddin diduga terlibat dalam kasus korupsi biaya pemungutan Pajak Bumi, dan Bangunan (PBB) senilai Rp2.186.469.295, periode tahun 2013 hingga 2015.

Uga Andriansyah
Oleh Uga Andriansyah - Reporter
Eks Bupati Labuhanbatu Utara Dituntut 1,5 Tahun Penjara atas Korupsi PBB
ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Jaksa penuntut umum (JPU), Hendrik Sipahutar, menuntut mantan Bupati Labuhanbatu Utara, Kharuddin Syah, dengan hukuman penjara 1,5 tahun. Kharuddin diduga terlibat dalam kasus korupsi biaya pemungutan Pajak Bumi, dan Bangunan (PBB) senilai Rp2.186.469.295, periode tahun 2013 hingga 2015.

"Meminta agar majelis hakim yang menangani perkara ini menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda sejumlah Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan," katanya di Pengadilan Negeri Medan, Senin (10/1).

Di hadapan ketua majelis hakim, Saut Maruli Tua Pasaribu, JPU menilai terdakwa telah terbukti melanggar dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. Namun, terdakwa tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara atas perbuatannya.

"Uang pengganti tidak dikenakan karena kerugian negara sudah dikembalikan seluruhnya," ujar Hendrik.

Dalam dakwaan, Kharuddin sebelumnya pada April 2021 pernah divonis 1,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan karena terbukti bersalah memberikan suap kepada staf di Kemenkeu RI. Kini, dia didakwa kembali dalam perkara korupsi biaya pemungutan PBB.

Perkara ini berawal saat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu Utara menerima biaya pemungutan PBB sektor perkebunan dengan rincian tahun 2013 sebanyak Rp1.065.344.300, tahun 2014 berjumlah Rp748.867.201 dan tahun 2015 senilai Rp661.888.750.

Seluruh biaya pemungutan PBB sektor perkebunan yang diterima Pemkab Labuhanbatu Utara pada tahun 2013, 2014, dan 2015, digunakan sebagai insentif dan dibagikan kepada bupati, wakil bupati, sekretaris daerah dan pegawai di lingkungan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD). Perbuatan korupsi itu menimbulkan kerugian bagi negara senilai Rp2.186.469.295.

Rekomendasi