Polisi menangkap pedangdut Velline Chu (44) bersama suaminya, Budi Haryanto (34), terkait kasus sabu. Hasil penyelidikan polisi terungkap bahwa Velline Chu mengonsumsi sabu untuk menghilangkan trauma masa lalu.
"(Alasan) hilangkan rasa trauma dan sakit karena yang bersangkutan pernah alami KDRT dari mantan suami sehingga menghilangi rasa trauma mengunakan narkotika jenis sabu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Mapolres Metro Jaksel, Senin (10/1).
Penyidik masih mendalami pengakuan Velline Chu tersebut. Polisi juga masih menggali informasi mengenai sejak kapan Velline Chu mengonsumsi sabu bersama suami.
"Pengakuan baru tapi kami akan dalami lagi dalam pemeriksaan dan rekam jejak digital," tandas dia.
Advertisement
Ditangkap Bersama Suami
Polisi membeberkan kronologi penangkapan pedangdut Velline Chu (44) terkait kasus narkoba. Velline Chi ditangkap bersama seorang pria bernama Budi Haryanto (34).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menerangkan, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat terkait sebuah rumah yang dijadikan tempat untuk mengkonsumsi sabu. Rumah itu dihuni oleh pasangan suami-istri Budi Haryanto dan Velline Chu alias Ningsih.
"Kedua tersangka diduga sering konsumsi narkoba di rumah," kata dia di Polres Metro Jaksel, Senin (10/1).
Zulpan menerangkan, Satresnarkoba Polres Metro Jaksel menggerebek sebuah rumah di kawasan Jati Sempurna, Bekasi Jawa Barat pada Sabtu 8 Januari 2022 sekira 22.00 Wib.
"Ini rumah dari para tersangka. Mereka adalah pasangan suami-istri," terang dia.
Dalam kasus ini, disita narkoba jenis sabu seberat 0,08 gram dan sabu sisa pakai berjumlah 2,78 gram berikut alat isapya.
"Ada 1 bong kaca, 1 bong plastik, dan pipet kaca," terang dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pada Pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 juncto dan Pasal 132 ayat 1.
"Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan lama 12 tahun," tandas dia.
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com