Untuk Ringankan Vonis, Aziz Syamsuddin Tunjukan Kerap Kegiatan Sosial dan Kemanusiaan

Baik Yanti maupun Irawan dalam memberikan kesaksian tidaklah berkaitan dengan pokok perkara dugaan suap penanganan kasus di Lampung Timur, yang menyeret Mantan Wakil Ketua DPR tersebut.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Untuk Ringankan Vonis, Aziz Syamsuddin Tunjukan Kerap Kegiatan Sosial dan Kemanusiaan
Aziz Syamsuddin diperiksa KPK. ©2017 merdeka.com/dwi narwoko

Kuasa Hukum Terdakwa Azis Syamsuddin, Rivai Kusumanegara menjelaskan alasanya menghadirkan dua orang saksi A de Charge, yakni warga Lampung Timur, Yanti Sumiyati dan warga Bandung Irawan Dimyati dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (6/1).

Dimana diketahui selama sidang pemeriksaan berjalan, baik Yanti maupun Irawan dalam memberikan kesaksian tidaklah berkaitan dengan pokok perkara dugaan suap penanganan kasus di Lampung Timur, yang menyeret Mantan Wakil Ketua DPR tersebut.

"Sebelum masuk pertanyaan, izinkan kami beri gambaran bahwa saksi A de Charge, kami ajukan untuk menjelaskan bahwa terdakwa kerap melakukan kegiatan sosial dan kemanusiaan yang tidak berpamrih atau memiliki kepentingan," kata Rivai Kusumanegara saat sidang.

Dengan begitu, Rivai berharap keterangan dua saksi ini dapat menjadi pertimbangan keringan majelis hakim pada saat menjatuhkan vonis nanti kepada Azis Syamsuddin.

"Dengan harapan sidang ini dapat melihat terdakwa secara utuh, sesuai kata-kata bijak terkadang kita tak bisa ukur baju orang di badan kita sendiri," tuturnya.

Segera Dituntut

Mendengar keterangan Irawan, Fahzal memastikan bahwa bantuan itu ikhlas diberikan Azis. Fahzal menyinggung mengenai contoh kejadian dimana ada Calon Legislatif yang bila kalah maka akan mengembalikan semua bantuan yang diberikan ke warga.

"Artinya ikhlas enggak ada hubungannya sama politik begitu loh. Ada juga orang yang menyumbang itu kan untuk meraih suara. Kalau dia kalah dia ambil lagi sumbangannya. Benar tidak? Ada itu, berikan ke masjid berupa karpet, dia kalah dia ambil lagi karpetnya," ujar Fahzal.

Setelah melewati sejumlah pemeriksaan saksi, kini persidangan perkara dugaan korupsi suap penanganan kasus di Lampung Timur atas terdakwa Azis Syamsuddin semakin mendekati tahapan tuntutan.

Dimana, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghadirkan sejumlah saksi fakta. Bahkan, JPU KPK telah mengkonfrontir saksi yang diduga memiliki kedekatan dengan Azis yakni, Aliza Gunado.

Aliza dikonfrontir dengan Direktur CV Tetayan Konsultan Darius Hartawan, Kadis Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman, dan Kasubbid Rekonstruksi pada BPBD Kabupaten Lampung Tengah Aan Riyanto.

Rekomendasi