Polisi Ringkus Tukang Palak Bermodus Menuduh Mesum di Pantai Padang

Tersangka langsung meminta barang berharga korban berupa satu unit ponsel merek Vivo Y12, dan uang tunai sebesar Rp500 ribu.

Ikhwan
Oleh Ikhwan - Reporter
Polisi Ringkus Tukang Palak Bermodus Menuduh Mesum di Pantai Padang
Ilustrasi borgol. ©2013 Merdeka.com/Imam Buhori

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindakan pidana pemerasan dengan ancaman. Tersangka melancarkan aksinya dengan menuduh korbannya berbuat mesum atau asusila.

Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, tersangka sendiri berinisial RAP (21), warga Jalan Koto Marapak, Kota Padang.

Dia menerangkan, peristiwa itu terjadi di tepi pantai, tepatnya didepan SD 27 Kelurahan Ujung Gurun, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Rabu (5/1) sekitar pukul 00.05 WIB.

"Pelapor ini awalnya duduk bersama temannya di tepi pantai. Kemudian, datang tersangka ini, dan langsung menuduh keduanya berbuat mesum," kata Rico di Padang, Kamis (6/1).

Rekomendasi