LPSK Mohonkan Ganti Rugi untuk Korban Pemerkosaan Herry Wirawan

Dia memastikan acuannya adalah peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2017 tentang pelaksanaan restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
LPSK Mohonkan Ganti Rugi untuk Korban Pemerkosaan Herry Wirawan
Herry Wirawan Jalani Sidang di Kebonwaru. ©2021 Merdeka.com/Bahi Binyatillah

Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hadir dalam persidangan sebagai saksi ahli sekaligus menyampaikan permohonan ganti rugi untuk para korban Herry Wirawan. Di sisi lain, agenda tuntutan hukuman untuk terdakwa dijadwalkan pekan depan.

Sidang tersebut digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL. RE Martadinata, Kamis (6/1).

Usai sidang, Tenaga Ahli LPSK, Abdan F Yova tidak mengungkap berapa nominal ganti rugi yang dimohonkan untuk para korban pemerkosaan. Namun, dia memastikan acuannya adalah peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2017 tentang pelaksanaan restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana.

"LPSK hari ini hadir sebagai saksi ahli terkait restitusi, permohonan ganti kerugian dari para korban," ujar dia.

Rekomendasi